Kejaksaan Agung menahan Staf Ahli Walikota Probolinggo berinsial M yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyaluran dan penggunaan dana alokasi khusus untuk rehab gedung SD dan pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo tahun Anggaran 2009-2010.
Mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Probolinggo itu ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar, Selasa (31/3).
"Penyidik menahan tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana melalui surat elektronik yang dikirimkannya kepada redaksi, tadi malam.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/03/2015. Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 31 Maret hingga 19 April 2015.
Selain M, penyidik juga menahan pengusaha berinsial ANW. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 31 Maret 2015. Seperti M, Wakil Direktur CV. Jati Jaya itu ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari kedepan.
"Kedua tersangka menghadiri panggilan penyidik sekitar pukul 10.00," kata Tony.
Pemeriksaan terhadap tersangka M pada pokoknya terkait kronologi pelaksanaan dana alokasi khusus untuk SD Negeri pada Pemkot Probolinggo termasuk siapa yang melaksanakan, serta ada tidaknya pemotongan-pemotongan dana tersebut.
"Pemeriksaan terhadap tersangka ANW terkait kronologi dari pelaksanaan rehab atau pengadaan meubelair yang dilaksanakan oleh CV. Jati Jaya kepada beberapa SD Negeri yang ada di wilayah Pemkot Probolinggo," tukas Tony.
[dem]