Kendati sudah dua tahun tidak pernah melakukan aktivitas sebagai agen di perusahaan asuransi Sinar Mas Jakarta, salah seorang mantan agen terpaksa harus menanggung akibat sehingga tidak dapat bekerja di sebuah perusahaan asuransi lainnya.
"Saya terdaftar sebagai anggota AAJI dengan nomor lisensi 11666015 pada bulan November 2012, dan sejak November 2012 saya tidak pernah melakukan aktifitas sebagai agen, seperti datang ke kantor apalagi melakukan penjualan," jelas Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL (Senin, 30/3).
Ternyata, lanjut Hasan, ketika dirinya hendak bergabung di perusahaan asuransi lain, namanya hingga Maret 2015 masih diakui sebagai agen di perusahaan Asuransi Sinar Mas dan juga masih terdaftar di AAJI. Dan ketika minta surat keterangan sudah keluar dari Sinar Mas malah dipersulit.
"Salah satu karyawan Sinar Mas, Monica, mengatakan bahwa surat dari Sinar Mas dapat diperoleh akhir April ini, dan surat pengunduran diri harus ada tanda tangan managernya. Padahal manager Hasan sudah lama tidak bekerja di Asuransi Sinar Mas lagi," ujar Hasan.
Menurut Hasan, dirinya sudah mengirim surat melalui email ke Sinar Mas dan mendapat jawaban paling cepat minggu depan atau awal april surat keterangan sudah tidak bekerja di Sinar Mas akan dapat diberikan karena menunggu tanda tangan CEO asuransi Sinar Mas, George Chandra, karena status Hasan adalah partner kerja PT Asuransi Sinar Mas
.[wid]