. Selain menunda sidang yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta penundaan jadwal sidang mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Sidang praperadilan Suroso juga sedianya digelar hari ini bersamaan dengan sidang bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan Hadi Poernomo. Penundaan dilakukan atas permintaan KPK lewat surat keterangan yang ditujukan kepada hakim tunggal praperadilan untuk sidang Suroso, Suyadi.
Dalam surat tersebut, KPK meminta waktu selama satu minggu untuk dapat memenuhi panggilan sidang.
"KPK tidak hadir dan meminta sidang ditunda selama satu minggu, menjadi 6 April," ujar kuasa hukum Suroso, Dimas, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (30/3)
Sebagaimna diketahui, Suroso, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004-2005. Suroso disangkakan menerima duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Selain Suroso, suap juga diterima mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Atas perbuatan tersebut, Suroso sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Willy sebagai pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Hari ini PN Jaksel menggelar tiga sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Ketiga tersangka itu mengajukan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka di kasus yang berbeda.
Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002 hingga 2004. KPK menyangka Hadi dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Untuk Suryadharma Ali, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Sidang ketiganya pun ditunda dengan waktu yang berbeda-beda karena alasan ketidakhadiran dan ketidaksiapan KPK menghadapi gugatan yang sekaligus tiga perkara dalam satu hari itu.
[rus]