Berita

ilustrasi, lahan gambut

Bisnis

PP Gambut Tidak Direvisi 300 Ribu Pekerja Bakal di PHK

SENIN, 30 MARET 2015 | 08:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah diminta untuk merevisi peraturan pemerin­tah (PP) lahan gambut untuk melindungi industri kehutanan nasional.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna mengatakan, industri kehutanan nasional terancam berhenti jika pemerintah tetap memberlakukan Peraturan Pe­merintah (PP) No.71/2014 ten­tang lahan gambut.

Padahal, kata dia, industri kehutanan merupakan industri strategis dan penyumbang de­visa negara 6 miliar dolar AS dan menyedot lapangan pekerjaan bagi 300 ribu orang.


"Tapi sampai sekarang belum berani ambil sikap, apalagi keputusan karena masih mem­pertimbangkan berbagai masu­kan," ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Nana mengatakan, pemerintah harus memiliki keberanian merevisi PP ini untuk mendukung ke­pentingan nasional. "Indonesia punya banyak kelebihan dalam pengelolaan hutan dibanding negara lain dan ini menjadi ancaman bagi bisnis mereka," katanya.

Menurut dia, salah satu kelu­han industri adalah mengenai aturan muka air lahan gambut yang saat ini ditetapkan minimal 0,4 meter dan ketentuan peman­faatan lahan gambut sebagai area komersial.

Sekretaris Jenderal Kemen­terian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hadi Daryanto mengatakan, pihaknya masih menunggu masukan dari berbagai pihak terkait sebelum membahas rencana revisi PP gambut.

Menurut dia, pemerintah saat ini dalam posisi menerima setiap masukan dari berbagai pihak terkait pengelolaan lahan gam­but. Hadi mengatakan memang banyak desakan untuk merevisi aturan tersebut karena dinilai merugikan kalangan pengusaha sawit dan kehutanan.

Namun, lanjutnya, untuk melakukan revisi diperlukan telaah dan kajian yang menye­luruh sehingga alasan untuk merevisi bisa dipertanggung­jawabkan. "Sekarang silakan uraikan dampak dari PP gambut di sektor ekonomi, lingkungan, dan sosial. Lalu usulkan secara resmi kepada kami sebagai ba­han masukan," katanya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya