Bareskrim Mabes Polri kembali diingatkan untuk tidak takut menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Peringatan ini disampaikan oleh‎ Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad). Peringatan ini pun disampaikan kembali ratusan massa Kamerad di Bundaran HI, setelah setelah sebelumnya menggelar aksi di Mabes Polri. ‎
‎"Apa yang dilakukan oleh Denny Indrayana jelas sangat memalukan, sebagai pofesor hukum dan selalu teriak anti korupsi, malah ditangkap atas kasus korupsi.‎ Teriak-teriak anti korupsi, tapi jadi tersangka korupsi, ini sangat mencoreng pendidikan hukum indonesia," kata ‎ Koordinator Presedium Kamerad, Haris Pertama.
‎
‎
Dalam aksi di Bundaran HI dengan membagikan pin ini (Minggu, 29/6), Haris juga meminta segera memeriksa dan menjebloskan Denny Indrayana ke penjara atas dugaan korupsi sistem payment gateway. Katanya, Denny diduga merampok uang negara dengan menunjuk langsung dua vendor untuk mengoperasikan sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik tersebut.
"Ini jelas aneh, kenapa proses tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung. Ini semakin meyakinkan jika Denny adalah salah satu petinggi di dua perusahaan yaitu PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia. Negara dirugikan oleh seorang aktivis anti korupsi, sungguh memalukan," ungkap Haris.
Kelakuan Denny ini, jelas Haris, ‎jelas-jelas melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. ‎Atas dasar itu, Kamerad mendesak agar kasus Denny Indrayana yang saat ini sedang ditangani Mabes Polri harus segera dituntaskan dengan secepat-cepatnya demi penegakan hukum.
"Polri jangan pernah takut akan intervensi dari pihak-pihak lain ataupun para pendukung Denny Indrayana. Segera tangkap Denny Indrayana secepatnya," tandas Haris‎.
[ysa]