Berita

Hukum

Lima Sanksi Hukuman Ini Sudah Bikin Narapidana Menderita

MINGGU, 29 MARET 2015 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Pengetatan remisi kepada narapidana khusus seperti koruptor tidak menjamin akan memberi efek jera.

Begitu dikatakan Staf Ahli Menteri Bidang Pelanggaran HAM, HM Makmun terkait wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan perubahan terhadap peraturan pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang menuai pro kontra di kalangan akademisi maupun masyarakat.

Menurut Makmun ketika seorang divonis hukuman kurungan penjara oleh pengadilan, setidaknya ada lima sanksi hukuman yang dijalani oleh narapidana.


"Pertama kehilangan kemerdekaan, di mana seorang napi tidak mudah mengakses dunia luar, dan ini sudah berdampak. Bayangkan, jika anda dalam satu keluarga dengan fasilitas lengkap tidak keluar dalam satu minggu saja, seperti apa rasanya, begitu pula dengan para narapidana," papar Makmun dalam diskusi "Remisi dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi", di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (29/3).

Selain itu, sambung dia, seorang narapidana juga tidak dapat menentukan hidupnya sendiri .Sebagai contoh ketika narapidana sakit maka itu harus sesuai ketentuan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Lalu, dibatasi haknya untuk memiliki barang.

"Kempat, kehilangan dorongan seksual. Dan ini yang berat sekali. Karena secara hukum Islam tiga bulan saja tidak memberi hak lahir batin bisa dituntut cerai. Dan kelima, kehilangan hak prasarana," bebernya.

Menurut Makmun kelima alasan tersebut sudah cukup memberikan penderitaan luar biasa pada narapidana.

"Satu saja sudah sangat berat. Makanya perlu dievaluasi kembali PP 99 tahun 2012 itu," demikian Makmun.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya