Berita

rini soemarno/net

Politik

Menteri Rini Akan Digugat Terkait Pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN

JUMAT, 27 MARET 2015 | 18:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu berencana menggugat Menteri BUMN Rini Soemarno karena mengangkat direksi dan komisaris di sejumlah BUMN tidak sesuai perintah undang-undang dan peraturan tentang BUMN.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX.Arief Poyuono mengatakan dalam pengangkatan direksi dan komisaris tersebut Menteri Rini patut diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

"Indikasi pelanggaran antara lain, direksi yang diangkat tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha persero BUMN yang ditempatinya, dan tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan," kata Arief dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (27/3).


Dia mencontohkan, Sukardi Rinakit yang ditempatkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk patut diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha jasa perbankan. Sukardi merupakan alumnus Fakultas Kriminologi. Refly Harun yang diplot menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk patut diduga tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha jasa jalan tol. Refly alumnus hukum dan sejauh ini dikenal sebagai advokat spesialis pilkada dan pengamat hukum tata negara.

Kemudian, ada Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang masuk di jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri memiliki pengalaman minus sebagai banker dan hanya berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti. Lalu, pengangkatan direksi Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diduga tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan yang memenuhi standar.

"Patut diduga pengangkatan mereka dilatarbelakngi politik bagi-bagi kekuasaan kepada parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres. Cahaya misalnya dikenal sebagai relawan Jokowi-JK yang aktif saat kampanye pilpres," papar Arief.

Dia menekankan pengangkatan direksi dan komisaris di empat BUMN tersebut sangat jelas tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana ditegaskan Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN. Sangat jelas pada BAB 2 hurup B angka 4 dalam Permen tersebut disebutkan bahwa persyaratan materiel yang harus dipenuhi oleh Komisaris BUMN yaitu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero/perum dimana yang bersangkutan dicalonkan.

"Sangat jelas Menteri Rini sudah teledor dan melanggar azas azas pengelolahan BUMN dan Negara yang berpihak pada good governance dan good corporate governance," papar Arief, bahwa gugatan ke Menteri Rini akan didaftarkan pihaknya pada Senin 30 Maret 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selain itu, kata Arief, pihaknya juga akan meminta hasil fit n proper test ke empat komisaris BUMN yang sudah diangkat dengan mengunakan UU Keterbukaan Informasi Publik dimana kementerian negara BUMN sebagai peyelenggara negara masuk sebagai objek yang bisa dimintai informasinya oleh publik.

"Jika dalam waktu yang ditentukan Menteri BUMN tidak memberikan informasi yang diminta oleh FSP BUMN Bersatu maka Rini Sumarno dapat dipidanakan," tukasnya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya