Berita

rini soemarno/net

Politik

Menteri Rini Akan Digugat Terkait Pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN

JUMAT, 27 MARET 2015 | 18:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu berencana menggugat Menteri BUMN Rini Soemarno karena mengangkat direksi dan komisaris di sejumlah BUMN tidak sesuai perintah undang-undang dan peraturan tentang BUMN.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, FX.Arief Poyuono mengatakan dalam pengangkatan direksi dan komisaris tersebut Menteri Rini patut diduga melanggar Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Direksi BUMN, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN.

"Indikasi pelanggaran antara lain, direksi yang diangkat tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha persero BUMN yang ditempatinya, dan tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan," kata Arief dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (27/3).


Dia mencontohkan, Sukardi Rinakit yang ditempatkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk patut diduga tidak memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha jasa perbankan. Sukardi merupakan alumnus Fakultas Kriminologi. Refly Harun yang diplot menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk patut diduga tidak memiliki pengetahuan di bidang usaha jasa jalan tol. Refly alumnus hukum dan sejauh ini dikenal sebagai advokat spesialis pilkada dan pengamat hukum tata negara.

Kemudian, ada Cahaya Dewi Rembulan Sinaga yang masuk di jajaran Dewan Komisaris PT Bank Mandiri memiliki pengalaman minus sebagai banker dan hanya berlatar belakang sebagai akademisi dan pengelola unit usaha Universitas Trisakti. Lalu, pengangkatan direksi Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk diduga tidak melalui uji kepatutan dan kelayakan yang memenuhi standar.

"Patut diduga pengangkatan mereka dilatarbelakngi politik bagi-bagi kekuasaan kepada parpol atau kelompok politik pendukung Jokowi saat Pilpres. Cahaya misalnya dikenal sebagai relawan Jokowi-JK yang aktif saat kampanye pilpres," papar Arief.

Dia menekankan pengangkatan direksi dan komisaris di empat BUMN tersebut sangat jelas tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana ditegaskan Permen BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris BUMN. Sangat jelas pada BAB 2 hurup B angka 4 dalam Permen tersebut disebutkan bahwa persyaratan materiel yang harus dipenuhi oleh Komisaris BUMN yaitu memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero/perum dimana yang bersangkutan dicalonkan.

"Sangat jelas Menteri Rini sudah teledor dan melanggar azas azas pengelolahan BUMN dan Negara yang berpihak pada good governance dan good corporate governance," papar Arief, bahwa gugatan ke Menteri Rini akan didaftarkan pihaknya pada Senin 30 Maret 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Selain itu, kata Arief, pihaknya juga akan meminta hasil fit n proper test ke empat komisaris BUMN yang sudah diangkat dengan mengunakan UU Keterbukaan Informasi Publik dimana kementerian negara BUMN sebagai peyelenggara negara masuk sebagai objek yang bisa dimintai informasinya oleh publik.

"Jika dalam waktu yang ditentukan Menteri BUMN tidak memberikan informasi yang diminta oleh FSP BUMN Bersatu maka Rini Sumarno dapat dipidanakan," tukasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya