Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sidang Praperadilan, Hakim Diminta Perintahkan Kapolres Terbitkan SP3

KAMIS, 26 MARET 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang praperadilan Ade Sutisna terhadap Kapolres Bogor AKBP Sonny Movianto Utomo digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (26/3).

Melalui kuasa hukum, dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon ini, Ade meminta hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen memerintahkan Kapolres mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama dirinya.

"Jikalau proses penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan agar memerintahkan Kejari Cibinong untuk mempertanguhkan proses hukum pidana tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013 PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Junaidi, kordinator tim kuasa hukum Ade.


Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka pencurian tanah dengan pemberatan. Menurut Junaidi, penetapan status tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Selain itu bertentangan juga dengan aturan teknis Kejaksaan Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Aturan teknis Kejagung itu bernomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sedangkan surat edaran yang dimaksud adalah surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan bahwa kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah harus dipertangguhkan.

"Seperti yang dijeratkan ke Ade itu seharusnya dipertangguhkan. Apalagi pasal yang digunakan Pasal 363 KUHPidana dan 372 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar dia.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya