Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sidang Praperadilan, Hakim Diminta Perintahkan Kapolres Terbitkan SP3

KAMIS, 26 MARET 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang praperadilan Ade Sutisna terhadap Kapolres Bogor AKBP Sonny Movianto Utomo digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (26/3).

Melalui kuasa hukum, dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon ini, Ade meminta hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen memerintahkan Kapolres mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama dirinya.

"Jikalau proses penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan agar memerintahkan Kejari Cibinong untuk mempertanguhkan proses hukum pidana tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013 PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Junaidi, kordinator tim kuasa hukum Ade.


Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka pencurian tanah dengan pemberatan. Menurut Junaidi, penetapan status tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Selain itu bertentangan juga dengan aturan teknis Kejaksaan Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Aturan teknis Kejagung itu bernomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sedangkan surat edaran yang dimaksud adalah surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan bahwa kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah harus dipertangguhkan.

"Seperti yang dijeratkan ke Ade itu seharusnya dipertangguhkan. Apalagi pasal yang digunakan Pasal 363 KUHPidana dan 372 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar dia.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya