Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sidang Praperadilan, Hakim Diminta Perintahkan Kapolres Terbitkan SP3

KAMIS, 26 MARET 2015 | 17:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang praperadilan Ade Sutisna terhadap Kapolres Bogor AKBP Sonny Movianto Utomo digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (26/3).

Melalui kuasa hukum, dalam sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon ini, Ade meminta hakim tunggal Erenst Jannes Ulaen memerintahkan Kapolres mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas nama dirinya.

"Jikalau proses penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan agar memerintahkan Kejari Cibinong untuk mempertanguhkan proses hukum pidana tersebut sampai ada keputusan hukum yang bersifat tetap dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013 PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Cibinong," ujar Junaidi, kordinator tim kuasa hukum Ade.


Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka pencurian tanah dengan pemberatan. Menurut Junaidi, penetapan status tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP. Selain itu bertentangan juga dengan aturan teknis Kejaksaan Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Aturan teknis Kejagung itu bernomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sedangkan surat edaran yang dimaksud adalah surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan bahwa kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah harus dipertangguhkan.

"Seperti yang dijeratkan ke Ade itu seharusnya dipertangguhkan. Apalagi pasal yang digunakan Pasal 363 KUHPidana dan 372 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujar dia.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya