Berita

Warga Batam Desak Menteri Ferry Mursidan Terbitkan SHM

RABU, 25 MARET 2015 | 22:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Himpunan Masyarakat Adat Pulau-Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) mengirim 11 lembar surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Surat ini dikirim bersamaan dengn unjuk rasa hari ke-4 di kantor Ferry Mursyidan Baldan, Rabu (25/3).

Hingga kini, sudah 22 lembar surat terkait dengan pendaftaran tanah negara eks penunjukan hak pengelolaan lahan (HPL) Otoritas Batam (OB) yang dimohonkan warga yang tergabuung dalam Himad Purelang menjadi surat hak milik (SHM) ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Sekretaris Umum Himad Purelang Janner Sinaga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi hingga Senin (30/3) mendatang. Atas rencana itu, pihaknya akan memasukkan 100-an lembar surat guna menanyakan hal itu kepada PPID.


"Semoga dengan menggunakan metode seperti itu, seperti yang diatur Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka jawaban yang selama ini tidak pernah direspon akan diberikan," katanya.

Jika tidak juga ada jawaban, lanjut Janner, sesuai dengan ketentuan maka terhitung sejak masuk surat sampai 14 hari kerja maka pihaknya mendaftarkannya menjadi gugatan informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dengan begitu biar Majelis Komisioner (MK) KIP yang memeriksa mengapa 400-an lembar surat pendaftaran SHM yang disertai masing-masing delapan sampai 10 lembar lampiran belum direspon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Apalagi, ia melanjutkan, sudah sejak 2008 hingga 2014, langkah mengajukan audiensi secara kontinyu terus dilakukan "Semoga majelis tersebut bisa dengan detail menemukan apa sesungguhnya penyebab hal itu. Tentu sidang dan putusannya akan terbuka apalagi dipublikasikan KIP didalam websitenya. Itu tentu akan membantu masyarakat lainnya yang mengalami hal yang sama dengan kami," ujar Janner.

Himad Purelang berharap, jika memang ada penyebab lambatnya pemrosesan, alasan itu bisa dituangkan dalam keputusan sidang KIP. "Sehingga itu bisa menjadi bahan alat bukti bagi kami untuk menempuh upaya hukum lainnya termasuk tentunya mendatangi kembali Komisi II DPR yang telah mempanjakan persoalan ini pada 2013 lalu," tukas Jenar.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya