Jokowi harus waspada. Situasi bangsa dan negara paska empat bulan dilantiknya Kabinet Kerja mengindikasikan kecenderungan negatif dengan anjloknya indikator ketahanan nasional dalam seluruh aspek kehidupan. Jika berbagai masalah ini tidak segera diatasi, ancaman besar benar-benar menanti.
"Jika tidak dituntaskan segera maka sesungguhnya lampu kuning untuk Presiden Jokowi. Presiden Jokowi dalam keadaan rawan untuk dimundurkan atau dimakzulkan," ujar Presiden Negarawan Center, Johan O Silalahi, dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Rabu (25/3).
Menurut dia, belum setahun Jokowi memerintah situasi bangsa dan negara cenderung memburuk. Dalam bidang politik, terjadi ketidakstabilan politik yang massif, terjadi perpecahan internal elite berbagai parpol, intervensi pemerintah dalam konflik internal parpol, dan terjadi konflik KPK dengan Polri.
Dalam bidang hukum, muncul berbagai ketidakpastian hukum di Indonesia terkait prapradilan, termasuk ketidakpastian hukum tentang pelasanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana hukuman mati pengedar narkoba. Jika tidak juga dilakukan eksekusi terhadap terpidana mati, maka keluarga bahkan Kepala Negara para terpidana mati narkoba yang sudah dieksekusi bisa menggugat dan melaporkan Presiden Jokowi ke Mahkamah Internasional dengan tuduhan melakukan diskriminasi hukum dan HAM.
Permasalahan lainnya, berbagai Perpres dan kebijakan baru yang dibuat Presiden melanggar berbagai peraturan perundang-undangan bahkan melanggar konstitusi seperti Perpres 26 Tahun 2015 tentang Kepala Staf Presiden RI.
Yang sangat mengkhawatirkan, kata Johan, meledaknya berbagai masalah serius dalam bidang ekonomi, antara lain anjloknya nilai tukar rupiah hingga mendekati krisis parah ekonomi Indonesia tahun 1998, inflasi yang sangat tinggi paska 'kebijakan prematur' kenaikan harga BBM yang langsung diikuti dengan melonjaknya harga barang dan jasa.
Belum lagi terjadi kenaikan tarif listrik, kenaikan tarif seluruh angkutan publik, kenaikan harga seluruh kebutuhan pokok, pengenaan berbagai pajak baru kepada rakyat yang tidak adil dan tidak bijak, termasuk kebijakan baru penggunaan materai yang sangat brutal.
Berbagai masalah kompleks yang muncul ini kata Johan, merupakan tanggung jawab penuh Presiden Jokowi dan hanya bisa diselesaikan oleh dirinya sendiri. Ada dua langkah penyelamatan yang bisa ditempuh Jokowi supaya lampu kuning tidak berubah jadi lampu merah.
Pertama, kata Johan, segera melakukan reshuffle Kabinet Kerja untuk mengganti para menteri yang sudah terbukti tidak mampu menjadi aset dan integrator bagi presiden, tetapi malah menjadi beban dan penyebab lambannya kinerja presiden. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla juga harus mengganti para menteri yang sudah terbukti tidak bisa menjadi motor pembangunan dan perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Melalui reshuffle kabinet, Presiden Jokowi otomatis mendapat kesempatan kedua mewujudkan semua janji politik dan janji kampanye yang realisasinya masih jauh dari angan-angan," imbuh Johan.
Kedua, menaikan gaji aparatur penegak hukum dan keamanan mulai dari TNI dan Polri, jaksa, dan hakim serta seluruh PNS. Langkah ini perlu dilakukan untuk mengkompensasi inflasi yang tinggi dan kenaikan yang drastis seluruh kebutuhan pokok hidup.
"Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla mesti mewajibkan seluruh BUMN dan perusahaan swasta untuk menaikkan gaji seluruh karyawannya. Jika tidak dilakukan oleh Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla maka mereka melanggar aspek keadilan yang diatur dalam konstitusi UUD 45 ayat 28D," tukas Jhon.
[dem]