Berita

KORUPSI GAS

Mantan Bupati Bangkalan Akui Terima Rp 5 Miliar

SENIN, 23 MARET 2015 | 17:09 WIB | LAPORAN:

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mengakui menerima sejumlah uang yang disinyalir dari PT Media Karya Sentosa (MKS), pemenang tender jual beli gas alam. Namun, kata Fuad Amin, uang yang diterimanya tahun 2014 senilai sekitar Rp 5 miliar. Uang ditampung lewat sejumlah orang dekat seperti melalui iparnya Abdul Rauf.

"Kalau itu saya akui, ada beberapa kali. Jumlahnya sekitar Rp 5 miliar," ujar Fuad Amin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap jual beli gas alam di Bangkalan dengan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (23/3).

Namun demikian, Fuad Amin mengaku tidak ingat soal rincian pemberian uang. Yang jelas, uang diserahkan dan ditampung ke sejumlah pihak itu disetorkan ke sejumlah rekening.


"Uang itu saya berikan ke pak Hakim, pak Hakim tabungkan ke Bank Mega," bebernya.

Fuad juga mengaku menyuruh sejumlah orang dekatnya untuk membuat rekening. Rekening yang dibuka atas nama orang lain itu juga dikuasai olehnya.

"(Buku tabungan dan ATM) sebagian ada di saya, sebagian ada di mereka," ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Fuad tidak menampik jika Perusahaan Daerah Sumber Daya kebagian uang puluhan miliar dari PT MKS terkait jual beli gas alam di Bangkalan.

"Semua masuk ke Sumber Daya," tandasnya.

Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang kepada Fuad Amin karena selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.

Fuad Amin menerima suap sejak tahun 2009 sampai 2011. Pertama dia menerima suap senilai Rp 50 juta per bulan dengan jumlah seluruhnya senilai Rp 1.2 miliar.

"Di antara pemberian pada tahun 2011 itu Fuad pernah menerima dalam bentuk uang tunai," terang jaksa.

Fuad Amin memberikan dukungan pada Kodeco Energy Ltd. terkait jual beli gas alam di Gili Jawa Timur.

Dalam surat dakwaan Antonius, Sardjono juga ikut memberikan suap kepada Fuad Amin senilai Rp 2 miliar. Uang itu merupakan bagian dari Rp 18,850 miliar yang diterima Fuad Amin terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Sardjono memberikan uang suap itu dengan cara mentransfer ke rekening Bank Panin milik Ali Imron.

"Tanggal 29 Juli 2011, Sunaryo dan Sardjono memberikan uang dengan cara mentransfer," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya