Pernyataan Direktur Konflik Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sayuthi mengejutkan warga Batam yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang).
Bagaimana tidak, Sayuthi menyebut kasus pertanahan di Batam yang hingga kini banyak yang belum terselesaikan akibat kesalahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut dia, peraturan yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kerap berubah-ubah terkait kawasan hutan di Batam.
"Pernyataan itu bagi kami sangat surprise. Jarang terjadi suatu Kementerian dengan terbuka menyampaikan apa yang menjadi pengganjal atas lahirnya suatu kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Sekretaris Umum Janer Sinaga dalam siaran persnya, di Jakarta, Minggu (22/3).
Sayuthi mengatakan hal itu saat menerima kedatangan Janer dan para pengurus Himad Purelang di sebuah ruangan di lantai 3 Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan, Jumat (20/3).
Kedatangan Janer cs adalah untuk mempertanyakan sejauh mana kinerja kementerian yang dipimpin Ferry Mursidan Baldan terkait tuntutan untuk segera dikeluarkan sertifikat tanah di sepanjang Pulau-pulau Rempang Galang milik mereka.
Dia menjelaskan persoalan tanah milik warga sudah diurus sejak lama bahkan agenda penyelesaiannya sudah menjadi keputusan Komisi II DPR. Komisi II DPR setidaknya sudah menggelar rapat kerja bersama BPN antara lain tanggal 5 Februari 2012, tanggal 17 Oktober 2012 dan tanggal 28 November 2012, tanggal 14 Desember 2012 dan tanggal 18 Juni 2013 untuk membahas masalahnya.
Kata Janer, keputusan DPR secara teknis mendorong lahirnya surat keputusan (SK) Kepala BPN RI nomor 227/KEP-25.2/IV/2013 tanggal 4 April 2013 tentang Pembentukan Tim Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Yang Berpotensi Konflik Strategis. SK ini kemudian melahirkan 14 kelompok atas 62 permasalahan tanah di Indonesia, di antaranya aspirasi Himad Purelang terkait tanah negara di seluruh bekas Hak Pengelola Lahan (HPL) Otorita Batam (OB).
Pada lampiran SK Kepala BPN RI, masih menurut Janer, aspirasi Himad Purelang dikategorikan ke dalam kasus permasalahan tanah antara masyarakat dengan pihak OB. Lebih lanjut dikatakannya, dengan pernyataan 'surprise' dari Sayuthi pihaknya seakan sudah mendapat 'dukungan' untuk mendaftarkan 400-an gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang terkait belum tuntasnya permasalahan tanah milik warga.
"Kami seakan menemukan energi baru. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan 400-an gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas ketidakjelasan kinerja Menteri Ferry Mursidan dalam merealisasikan apa-apa yang sudah diputuskan DPR. Kementerian Agraria jangan melempar handuk kotor ke Kementerian lain," demikian Janer Sinaga menjelaskan.
[dem]