Calon Ketua Umum Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Fauzi Yusuf Hasibuan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan terkait pembelian yayasan Fauzi and Partner Education of Law. Sebagai salah satu pesaingnya di Munas Peradi nanti, Juniver Girsang ogah mengomentari kasus yang menyeret Fauzi.
"Duduk masalahnya saya belum tahu persis, karena itu saya tidak belum bisa berkomentar. Saya belum mendapatkan informasi itu, saya akan coba cari dulu," kata Juniver saat dihubungi wartawan, Minggu (22/3).
Fauzi Yusuf Hasibuan dilaporkan ke Polda Metro Jaya 17 Maret lalu oleh Dheky Widjaya. Laporan dengan nomor TBL/1004/III/2015/Dit Reskrimum itu Fauzi disangkakan pasal penipuan terkait pembelian yayasan Yayasan Fauzi & Partner Education Of Law. Dheky merugi hingga Rp 100 juta dari total Rp 300 juta sebagaimana kesepakatan pembelian yayasan milik Fauzi.
Melalui yayasan ini, Dheky dijanjikan dapat melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Akan tetapi, ketika Dheky baru memberikan uang sebesar Rp 100 juta setahun berselang Fauzi justru mencabutnya kembali.
Juniver berjanji akan segera memberikan tanggapan jika sudah mengetahui informasi pelaporan Dheky kepada Fauzi.
Mengacu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi, syarat caketum sangat jelas diantaranya harus berkelakuan baik, tidak pernah melakukan tindak pidana dan berpendidikan minimal sarjana hukum sebagai referensi si calon memahami hukum.
Fauzi Yusuf Hasibuan merupakan salah satu kandidat Ketum Peradi bersama caketum lain diantaranya Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Hemprey Djemat dan Luhut MP Pangaribuan. Mereka akan bertarung dalam Munas yang digelar di Makassar, tanggal 26-28 Maret mendatang.
[dem]