ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Kami mengutuk kekerasan terhadap pers. Pengeroyokan terhadap Hijra oleh polisi jelas-jelas tindakan mengangkangi Undang-Undang Pers," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni kepada redaksi, Minggu (22/3).
Menurut dia pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi terhadap Hijra merupakan tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa dalam melaksanakaan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Populer
Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27
Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44
Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18
Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52
Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39
UPDATE
Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21
Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16
Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00
Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43
Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16
Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00
Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28
Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08