Berita

ilustrasi/net

Politik

LBH Kecam Pengeroyokan Wartawan Berita Satu TV oleh Polisi

MINGGU, 22 MARET 2015 | 17:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kecaman atas pengeroyokan wartawan kontributor Berita Satu TV di Ternate, Hijra Ibrahim oleh oknum polisi Polsek Ternate terus mengalir. Tindakan kekerasan oknum polisi tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus diselesaikan secara hukum.

"Kami mengutuk kekerasan terhadap pers. Pengeroyokan terhadap Hijra oleh polisi jelas-jelas tindakan mengangkangi Undang-Undang Pers," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni kepada redaksi, Minggu (22/3).

Menurut dia pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi terhadap Hijra merupakan tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa dalam melaksanakaan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.


Karena itu Zentoni mendesak hukum ditegakkan, polisi yang mengeroyok Hijra diproses. Hijra Ibrahim dikeroyok oleh sejumlah polisi Polres Ternate saat akan meliput reka ulang kasus pembunuhan pemilik toko Citra Indah Furniture, Sabtu (21/3). Bila terbukti, antara lain sesuai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, para pelaku terancam pidana penjara dua tahun atau denda Rp 500 juta.

"Kami meminta Kepolisian mengusut tuntas dan memproses kasus ini bukan hanya menggunakan mekanisme etik, tetapi juga peradilan umum," tukas Zentoni.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Realisasi Pendapatan Perparkiran di Jakarta Memble

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:21

Keluarga Sutrimo Tak Lagi Pasrah soal Penyebab Kematian Karumga Febrie

Senin, 10 Agustus 2026 | 04:18

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II segera Cair

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:36

Penjarahan dan Keruntuhan Kota Roma, 410 M

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:16

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Pancasila Dasar Negara Kita

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:43

Rudy Tanoe Bantah Mangkir Panggilan KPK

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:16

Waspada Banjir Rob Rendam Kawasan Pesisir Jateng

Senin, 10 Agustus 2026 | 02:00

Dibuka Sayembara Rp100 Juta untuk Ijazah SMA Gibran

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:28

Zikir Kebangsaan di Istiqlal

Senin, 10 Agustus 2026 | 01:08

Selengkapnya