Berita

margarito kamis/net

Hukum

REVISI PP 99/2012

Presiden, Jangan Biarkan Menkumham Kerja Sendirian!

SABTU, 21 MARET 2015 | 15:47 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM harus bersinergi mendukung rencana revisi PP 99/2012 tentang pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, mereka jangan sampai sikut-sikutan, karena merasa paling hebat. Dia bilang, relasi fungsional antarlembaga pemerintah dan negara dalam memerangi korupsi adalah sebuah hal yang harus dilihat sebagai rekayasa tatanan pemberantasan korupsi.

"Rekayasa tatanan harus didasarkan pada pemikiran dan hasrat yang komprehensif, tidak cukup dengan melihat satu lembaga lebih hebat atau lebih unggul atau sebaliknya lembaga lain tidak hebat, korup dan tidak unggul. KPK, Jaksa dan Polisi saling mendukung adalah hal mutlak," kata Margarito Kamis dalam keterangannya, Sabtu (21/3).


Relasi fungsional itu, jelas dia, akan terwujud bila ada sebuah kebijakan yang tepat. Artinya, penting bagi Presiden mendefinisikan kualifikasi narapidana korupsi misalnya. Sebab, narapidana korupsi dikategori sebagai narapidana yang dalam sistem hukum disebut sebagai warga binaan.

"Membina tentu tidak untuk membinasakan. Bila bangsa ini hendak membinasakan mereka dengan cara membumihanguskan hak-hak mereka, maka tindakan itu harus memiliki dasar yang kokoh bukan sekadar ubah atau tidak ubah PP itu. Saya setuju bahwa kebijakan baru nanti harus mempromosikan relasi fungsional antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi," terang Margarito.

Presiden Jokowi juga harus terlibat dan fokus soal remisi ini. Soalnya, PP yang mau dirubah berkaitan dengan remisi narapidana yang merupakan kewenangan penuh presiden.

"Tanggung jawab adalah soal inti dalam tata negara dan manejemen pemerintahan. Saya sarankan kepada presiden untuk mengambil kebijakan bukan sebaliknya membiarkan menteri hukum berinisiatif," tutup dia. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya