Berita

trimedya panjaitan/net

Hukum

Banteng Senayan Juga Dukung Revisi PP 99/2012

Napi Korupsi Punya Hak Bebas
JUMAT, 20 MARET 2015 | 20:55 WIB | LAPORAN:

. Dukungan terhadap perlu diberikannya remisi bagi narapidana pelaku kejahatan korupsi terus menguat. Kalangan DPR RI salah satunya.

Bagi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, remisi tersebut perlu diberikan karena narapidana korupsi juga memiliki hak untuk bebas.

"Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1x24 jam mahal. Kalau sudah ada remisi bisa menjadi harapan bisa cepat keluar," terang dia di Jakarta, Jumat (20/3).


Ke depan, menurutnya, akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar remisi tidak sepenuhnya menjadi domain Kemenkumham.

"Remisi tidak boleh jadi komoditi," sambungnya menjelaskan.

Soal wacana revisi PP 99/2012, Trimedya dengan tegas menyatakan dukungannya. Meski, dia menyadari bahwa respon dari masyarakat terkait hal itu masih perlu diamati.

Disisi lain, revisi PP 99/2012 itu juga ‎harus dilakukan secara selektif. Kontrol juga tak boleh terlewati. Salah satunya, dengan membuat file pribadi terkait rekam jejak narapidana.

"Misal akan diberikan remisi. Ini bisa dilihat. Dia harus terbuka. Tidak hanya di internal mereka, tapi kita bisa mengawasi," terangnya.

"Ini jangan terburu-buru disahkan. Kita juga tidak boleh ekstrim menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran, dari kita masyarakat juga menjadi kritis," demikian politisi PDIP itu menutup perbincangan.


Wacana mengenai revisi PP 99/2012 ini dihembuskan oleh Menteri Hukum dan HAM (menkumham)Yasonna Laoly. Dia tekankan, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor. Tapi, niatnya cuma ingin mengatur pemberatan hukuman napi koruptor.

Remisi, kata dia, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.

Rencana revisi PP 99/2012 mendapatkan angin segar dari pihak Istana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut mendukung revisi PP. Hal itu sebagaimana diutarakan oleh orang dalam istana, Andi Widjajanto.[sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya