Berita

trimedya panjaitan/net

Hukum

Banteng Senayan Juga Dukung Revisi PP 99/2012

Napi Korupsi Punya Hak Bebas
JUMAT, 20 MARET 2015 | 20:55 WIB | LAPORAN:

. Dukungan terhadap perlu diberikannya remisi bagi narapidana pelaku kejahatan korupsi terus menguat. Kalangan DPR RI salah satunya.

Bagi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, remisi tersebut perlu diberikan karena narapidana korupsi juga memiliki hak untuk bebas.

"Saya melihat remisi perlu. Kami setiap reses melihat kondisi di penjara. Bagi mereka 1x24 jam mahal. Kalau sudah ada remisi bisa menjadi harapan bisa cepat keluar," terang dia di Jakarta, Jumat (20/3).


Ke depan, menurutnya, akan dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar remisi tidak sepenuhnya menjadi domain Kemenkumham.

"Remisi tidak boleh jadi komoditi," sambungnya menjelaskan.

Soal wacana revisi PP 99/2012, Trimedya dengan tegas menyatakan dukungannya. Meski, dia menyadari bahwa respon dari masyarakat terkait hal itu masih perlu diamati.

Disisi lain, revisi PP 99/2012 itu juga ‎harus dilakukan secara selektif. Kontrol juga tak boleh terlewati. Salah satunya, dengan membuat file pribadi terkait rekam jejak narapidana.

"Misal akan diberikan remisi. Ini bisa dilihat. Dia harus terbuka. Tidak hanya di internal mereka, tapi kita bisa mengawasi," terangnya.

"Ini jangan terburu-buru disahkan. Kita juga tidak boleh ekstrim menolak. Kita lihat plus minusnya. Ini juga jadi pembelajaran, dari kita masyarakat juga menjadi kritis," demikian politisi PDIP itu menutup perbincangan.


Wacana mengenai revisi PP 99/2012 ini dihembuskan oleh Menteri Hukum dan HAM (menkumham)Yasonna Laoly. Dia tekankan, maksud dari revisi bukan untuk memberikan ruang bagi koruptor. Tapi, niatnya cuma ingin mengatur pemberatan hukuman napi koruptor.

Remisi, kata dia, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat tidak dapat digantungkan atau ditentukan oleh lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, atau kejaksaan.

Rencana revisi PP 99/2012 mendapatkan angin segar dari pihak Istana. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut mendukung revisi PP. Hal itu sebagaimana diutarakan oleh orang dalam istana, Andi Widjajanto.[sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya