Berita

Razman Arif Nasution/net

Hukum

KPK Bantah Penyidiknya Ikut Eksekusi Razman

KAMIS, 19 MARET 2015 | 17:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penyidiknya terlibat dalam eksekusi terhadap pengacara muda, Razman Arif Nasution, di depan Mahkamah Agung Jakarta,  kemarin (Rabu, 18/3).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, penyidik KPK sama sekali tidak berkepentingan dalam penangkapan itu.

"Adalah tidak benar jika KPK disebut ikut serta dalam eksekusi Razman," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/3).


Priharsa memastikan seorang penyidik yang disebut-sebut ikut dalam penangkapan Razman kemarin dipastikan sedang berada di kantor KPK saat eksekusi terjadi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana yang juga kolega Razman Nasution menerangkan bahwa penyidik KPK turut serta saat dilakukan penangkapan terhadap Razman. Dia mempertanyakan kepentingan penyidik KPK tersebut.

"Info yang saya dapat, ada penyidik KPK ikut eksekusi Razman kemarin," ujar Eggi di Bareskrim Mabes Polri tadi pagi.

Ia menuding seorang penyidik KPK bernama Budi Nugroho turut serta dalam eksekusi Razman oleh pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Eggi berkeyakinan, keberadaan penyidik KPK itu terkait gugatan praperadilan tersangka Sutan Bhatoegana terhadap KPK.

Razman Nasution sendiri kerap mengklaim sebagai salah satu tim kuasa hukum Sutan yang merupakan tersangka dugaan penerimaan suap SKK Migas. Namun hal ini sudah dibantah pihak KPK.

Eggi menduga keterlibatan penyidik KPK sebagai upaya menggagalkan sidang praperadilan Sutan Bhatoegana. Pasalnya, Budi Nugroho adalah penyidik KPK yang menangani kasus mantan Ketua Komisi VII DPR itu.

Razman ditangkap paksa aparat kejaksaan gabungan bersama kepolisian atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri pada tahun 2006. Razman divonis 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung , namun belum pernah menjalani hukuman itu.  [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya