Berita

Sofyan Djalil/net

Bisnis

Menko Perekonomian Akui Kebijakan Tata Niaga Gula Selama Ini Lemah

KAMIS, 19 MARET 2015 | 17:04 WIB | LAPORAN:

. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengakui pengelolaan tata niaga gula di Tanah Air bermasalah selama ini.

Karenanya, pemerintah mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan studi soal tata niaga gula, khususnya mekanisme impor.

"Masalahnya adalah itu tadi cuma policy ada kelemahannya, dan (rapat koordinasi) ini untuk perbaikan sistem itu," kata Sofyan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/3).


Dia mengakui bahwa selama ini persoalan tata niaga gula salah satunya pada pembagian jatah impor gula

"Melakukan studi misalnya mekanisme impor. Kemudian mekanisme pemberian jatah gula impor, rafinasi dan lain-lain. Sebenarnya itu perbaikan policy. Policy yang harus kita perbaiki itu adalah sistem," jelas Sofyan.

Meski begitu, Sofyan mengklaim permasalahan yang terjadi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Tidak ada itu. Tidak ada cerita untuk (kerugian negara) itu," tegasnya.

Selain Menko Perekonomian, KPK juga mengundang Menteri Perindustrian Saleh Husin untuk membahas tata niaga gula. Sedangkan dari Kementerian Perdagangan diwakili oleh Karyanto Suprih selaku Irjen.

Sekedar informasi, sebelumnya Gerakan Indonesia Bersih (GIB) pernah melaporkan kasus pajak impor gula ke KPK pada 2012. Namun, laporan itu tidak jelas tindak lanjutnya dan seolah hilang.

Bambang Widjojanto saat masih menjabat Wakil Ketua KPK pernah mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus pajak gula yang diduga menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan wakilnya Bayu Krisnamukti.

"(Kasus) Impor gula, saya belum tahu soal itu. Kasih kesempatan saya akan tanyakan dan diskusi," ujar Bambang.

Untuk melakukan penyelidikan kasus tersebut, KPK terlebih dahulu akan melakukan kajian. Berikutnya, jika ditemukan keterangan yang belum lengkap, maka akan dikembalikan pihak pelapor.

Lalu, langkah lanjutannya akan kembali dilakukan kajian sebelum dinaikkan statusnya menjadi penyelidikan berdasarkan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya