Berita

suryadharma ali/net

Hukum

KPK Panggil Eks Kasie Akomodasi Haji Kemenag

KAMIS, 19 MARET 2015 | 13:07 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dana ibadah haji Suryadharma Ali.

Penyidik tetap melanjutkan penyidikan dengan memanggil mantan Kasie Akomodasi Haji Kementerian Agama M. Khanif untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan (M. Khanif) dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/3).


Sebelum Khanif, KPK telah memanggil berbagai pihak yang dianggap mengetahui korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 yang menyeret SDA sebagai tersangka.

SDA sendiri sampat saat ini belum ditahan KPK kendati sudah ditetapkan tersangka saat masih menjabat Menteri Agama pada Mei 2014 lalu. Belakangan, SDA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkut statusnya sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP junto pasal 65 KUHP.

Suryadharma Ali dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Dia kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya