Mantan direktur umum BUMD PDSD, Abdul Razak ikut membongkar siasat mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dalam mengambil duit setoran PT Media Karya Sentosa (MKS).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Abdul Razak mengemukakan bahwa Fuad membuka rekening penampung duit setoran yang diatasnamakan PDSD. Menurut dia, ada enam rekening resmi milik PD SD yang bergerak di bidang perdagangan umum.
Untuk diketahui, PDSD merupakan Badan Usaha Milik Daerah Bangkalan yang mengelola penggunaan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur.
Untuk diketahui, PDSD merupakan Badan Usaha Milik Daerah Bangkalan yang mengelola penggunaan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur.
"Namun Fuad meminta dibuatkan rekening PD SD yang tidak resmi pada BRI Bangkalan yang digunakan untuk menerima duit dari PT MKS terkait imbalan dan kompensasi ke PD SD per bulannya yang salah satunya penerimaan berjumlah Rp 1,3 miliar," ujarnya pada Senin (16/3) lalu.
Dalam persidangan terakhir juga dihadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan perbankan yang menjelaskan mengenai pemblokiran rekening perusahaan. Aad Rusyad Nurdin, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang menerangkan pemblokiran rekening MKS. Dikatakannya, pemblokiran tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperkenankan untuk dilakukan. Aad menegaskan bahwa jumlah materi yang disita tidak melebihi dakwaan dan penyitaan. Dengan begitu, tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.
Saksi lain yang dihadirkan mengenai pemblokiran rekening MKS adalah M. Izmir sebagai saksi fakta dari Bank BII yang bertugas memfasilitasi terkait dengan sindikasi perbankan.
Izmir menjelaskan bahwa dengan diblokirnya rekening beberapa bank yang terkait dengan PT MKS sehingga mempersulit dalam hal pembayaran pinjaman kepada sindikasi bank. Pasalnya, penuntut umum membekukan rekening PT MKS terkait dengan pembayaran pinjaman pokok yang dibayarkan tiga bulan sekali dan bunga yang dibayarkan setiap bulan.
PT MKS telah mengalami penundaan pembayaran sejak bulan Desember dan pada bulan Maret ini akan jatuh tempo pembayaran yang kedua kalinya. Jika PT MKS tidak membayar tagihan tersebut maka dana cadangan yang dianggarkan bank sindikasi semakin membesar dan juga hal ini dapat menurunkan kolektivitas PT MKS.
[wid]