Berita

Hukum

Rekening Diblokir, Aktivitas Pinjaman PT MKS Jadi Terganggu

RABU, 18 MARET 2015 | 18:31 WIB | LAPORAN:


Mantan direktur umum BUMD PDSD, Abdul Razak ikut membongkar siasat mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dalam mengambil duit setoran PT Media Karya Sentosa (MKS).

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Abdul Razak mengemukakan bahwa Fuad membuka rekening penampung duit setoran yang diatasnamakan PDSD. Menurut dia, ada enam rekening resmi milik PD SD yang bergerak di bidang perdagangan umum.

Untuk diketahui, PDSD merupakan Badan Usaha Milik Daerah Bangkalan yang mengelola penggunaan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur.

Untuk diketahui, PDSD merupakan Badan Usaha Milik Daerah Bangkalan yang mengelola penggunaan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur.

"Namun Fuad meminta dibuatkan rekening PD SD yang tidak resmi pada BRI Bangkalan yang digunakan untuk menerima duit dari PT MKS terkait imbalan dan kompensasi ke PD SD per bulannya yang salah satunya penerimaan berjumlah Rp 1,3 miliar," ujarnya pada Senin (16/3) lalu.

Dalam persidangan terakhir juga dihadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan perbankan yang menjelaskan mengenai pemblokiran rekening perusahaan. Aad Rusyad Nurdin, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang menerangkan pemblokiran rekening MKS. Dikatakannya, pemblokiran tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperkenankan untuk dilakukan. Aad menegaskan bahwa jumlah materi yang disita tidak melebihi dakwaan dan penyitaan. Dengan begitu, tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.

Saksi lain yang dihadirkan mengenai pemblokiran rekening MKS adalah M. Izmir sebagai saksi fakta dari Bank BII yang bertugas memfasilitasi terkait dengan sindikasi perbankan.

Izmir menjelaskan bahwa dengan diblokirnya rekening beberapa bank yang terkait dengan PT MKS sehingga mempersulit dalam hal pembayaran pinjaman kepada sindikasi bank. Pasalnya, penuntut umum membekukan rekening PT MKS terkait dengan pembayaran pinjaman pokok yang dibayarkan tiga bulan sekali dan bunga yang dibayarkan setiap bulan.

PT MKS telah mengalami penundaan pembayaran sejak bulan Desember dan pada bulan Maret ini akan jatuh tempo pembayaran yang kedua kalinya. Jika PT MKS tidak membayar tagihan tersebut maka dana cadangan yang dianggarkan bank sindikasi semakin membesar dan juga hal ini dapat menurunkan kolektivitas PT MKS.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya