Berita

udar psristono/rmol

Hukum

Udar Pristono: Mana Bukti Saya Terima Uang Kotor

RABU, 18 MARET 2015 | 18:25 WIB | LAPORAN:

. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono tidak menerima tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilayangkan kejaksaan terhadap dirinya terkait dugaan korupsi kasus proyek pengadaan bus transjakarta.

"Kalau memang ada uang kotor yang diterima, uang kotornya dari mana. Mana bukti-buktinya saya menerima uang kotor," ujar Udar selepas pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3)

Menurutnya, jaksa tidak memiliki cukup bukti untuk mendakwa dan melimpakan kasus dugaan korupsi pengadaan bus yang disangkakan kepadanya. Terlebih, kejaksaan telah menyita asetnya yang diduga masuk kedalam TPPU


"jadi tersangka itu kan ada dua alat bukti. Ditahan ada tiga alat bukti. Saya sudah dipenjara, disita, tapi alat buktinya mana. Tunjukkan kalau saya menerima aliran dana.  Jadi bagaimana bisa pencucian uang. Saya ditangkap tangan juga enggak," terangnya.

Lanjut Udar, dengan adanya gugatan praperadilan ini, dirinya ingin kebenaran bisa terungkap dan cara untuk mengkonfrontir penetapan status tersangka terhadap dirinya hanya didasarkan pada pengakuan salah satu perusahaan pemenang tender.

"Saya minta untuk dipertemukan, perusahaan mana yang telah menyatakan pengakuan itu, namun Kejaksaan tidak memfasilitasi. Padahal dalam pengadilan sebelumnya, pemenang tender telah menyatakan hanya mendapat keuntungan 6,7 persen. Jadi mark up nya dari mana?," tudingnya.

"Saya mengharapkan dalam pra peradilan ini saya mendapatkan keadilan yang sebenarnya," sambung Udar. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya