Berita

KORBAN SAAT MELAPOR/RMOLSUMSEL

Hukum

Alamak, Pelajar SMP Dilaporkan Cabuli Siswi SD

RABU, 18 MARET 2015 | 15:03 WIB

. Kekerasan seksual di kalangan anak kembali terjadi. Kali ini, AR (9) salah satu murid kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Palembang menjadi korbannya. Parahnya, pelakunya pun masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial KK (15). Dia adalah tetangga korban yang tinggal di kewasan Kecamatan Talang Jambe, Palembang.

Kasus tersebut terbongkar, lantaran HR (36) ayah dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang, Rabu (18/3). Kejadian itu berlangsung pada dua tahun silam, ketika AR masih berumur 7 tahun. KK mencabuli korban disebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediamannya. Sementara HR baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya tersebut kemarin malam.

"Anak saya itu melihat pelaku langsung ketakutan, seperti dikejar setan. Kemarin dirumah ada adik saya, jadi adik saya itu langsung membujuk putri saya untuk bercerita," kata HR sebagaimana diberitakan RMOL Sumsel.


Setelah dibujuk, korban AR barulah bercerita jika kemaluannya sudah dimasuki jari oleh pelaku KK pada dua tahun silam dirumah kosong. "Malam itu juga saya langsung pulang ke rumah dan menemui pelaku di rumahnya. KK juga telah mengakui perbuatannya itu," terang HR.

Meskipun keluarga pelaku telah meminta maaf, namun HR tetap tak terima lantaran masa depan putrinya tersebut telah dirusak. "Putri saya masih shock setiap melihat pelaku. Saya ingin dia ditangkap" cetusnya.

Sedangkan AR bercerita, dia menjadi korban pencabulan oleh pelaku ketika sedang asyik bermain tak jauh dari rumahnya. Ketika asyik bermain, pelaku KK datang dan mengajaknya untuk bermain bersama dirumah kosong.

"Saya diajak main dirumah kosong bersama teman saya. Saat akan naik tangga KK menghentikan saya. Lalu memeluk dan memasukkan jarinya ke celana dalam saya," cerita AR Polos kepada petugas.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan anak, Iptu Imelda Rachmad membenarkan telah menerima laporan korban.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti, bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak, segera kita proses," singkatnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya