Berita

KORBAN SAAT MELAPOR/RMOLSUMSEL

Hukum

Alamak, Pelajar SMP Dilaporkan Cabuli Siswi SD

RABU, 18 MARET 2015 | 15:03 WIB

. Kekerasan seksual di kalangan anak kembali terjadi. Kali ini, AR (9) salah satu murid kelas 4 Sekolah Dasar (SD) di Palembang menjadi korbannya. Parahnya, pelakunya pun masih pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial KK (15). Dia adalah tetangga korban yang tinggal di kewasan Kecamatan Talang Jambe, Palembang.

Kasus tersebut terbongkar, lantaran HR (36) ayah dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang, Rabu (18/3). Kejadian itu berlangsung pada dua tahun silam, ketika AR masih berumur 7 tahun. KK mencabuli korban disebuah rumah kosong yang tak jauh dari kediamannya. Sementara HR baru mengetahui kejadian yang menimpa putrinya tersebut kemarin malam.

"Anak saya itu melihat pelaku langsung ketakutan, seperti dikejar setan. Kemarin dirumah ada adik saya, jadi adik saya itu langsung membujuk putri saya untuk bercerita," kata HR sebagaimana diberitakan RMOL Sumsel.


Setelah dibujuk, korban AR barulah bercerita jika kemaluannya sudah dimasuki jari oleh pelaku KK pada dua tahun silam dirumah kosong. "Malam itu juga saya langsung pulang ke rumah dan menemui pelaku di rumahnya. KK juga telah mengakui perbuatannya itu," terang HR.

Meskipun keluarga pelaku telah meminta maaf, namun HR tetap tak terima lantaran masa depan putrinya tersebut telah dirusak. "Putri saya masih shock setiap melihat pelaku. Saya ingin dia ditangkap" cetusnya.

Sedangkan AR bercerita, dia menjadi korban pencabulan oleh pelaku ketika sedang asyik bermain tak jauh dari rumahnya. Ketika asyik bermain, pelaku KK datang dan mengajaknya untuk bermain bersama dirumah kosong.

"Saya diajak main dirumah kosong bersama teman saya. Saat akan naik tangga KK menghentikan saya. Lalu memeluk dan memasukkan jarinya ke celana dalam saya," cerita AR Polos kepada petugas.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan anak, Iptu Imelda Rachmad membenarkan telah menerima laporan korban.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti, bisa dikenakan undang-undang perlindungan anak, segera kita proses," singkatnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya