Berita

busyro muqoddas/net

Hukum

MA Harus Terbitkan Edaran Antisipasi Praperadilan Hadi Purnomo

SELASA, 17 MARET 2015 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung diminta dapat mengeluarkan Surat Edaran untuk mengantisipasi gelombang gugatan praperadilan.

Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Busryo Muqoddas menanggapi upaya praperadilan tersangka kasus pajak BCA yang juga mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

"MA sebagai puncak yang berwenang dan bertanggung jawab secara struktral untuk segera atasi dengan minimal surat edaran kepada kepala-kepala pengadilan negeri," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).


Menurut Busyro, jika tidak diantisipasi, dapat terjadi pembiaran upaya penegakan hukum. Yang bukan saja oleh KPK melainkan juga kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, siapapun penyandang status tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teroris mengajukan praperadilan ramai-ramai," jelasnya.

Karena itu, dia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran guna mengantisipasi adanya gugatan praperadilan.

"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit. Antara lain, tersangka berpeluang utk hilangkan bukti-bukti. Bagaimanapun MA bertanggungjawab, sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah," demikian Busyro.

Diketahui, kemarin (16/3), Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait statusnya sebagai tersangka suap pajak PT. Bank Central Asia (BCA) oleh KPK.

Langkah Hadi sebelumnya telah dilakukan tersangka lain yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi dana ibadah Haji, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana selaku tersangka suap SKK Migas.

Upaya hukum lanjutan yang ditempuh para koruptor ini mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan yang beberapa waktu lalu status tersangkanya dalam kasus gratifikasi dibatalkan pengadilan.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya