Berita

busyro muqoddas/net

Hukum

MA Harus Terbitkan Edaran Antisipasi Praperadilan Hadi Purnomo

SELASA, 17 MARET 2015 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung diminta dapat mengeluarkan Surat Edaran untuk mengantisipasi gelombang gugatan praperadilan.

Demikian disampaikan mantan Wakil Ketua KPK, Busryo Muqoddas menanggapi upaya praperadilan tersangka kasus pajak BCA yang juga mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.

"MA sebagai puncak yang berwenang dan bertanggung jawab secara struktral untuk segera atasi dengan minimal surat edaran kepada kepala-kepala pengadilan negeri," ujarnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/3).


Menurut Busyro, jika tidak diantisipasi, dapat terjadi pembiaran upaya penegakan hukum. Yang bukan saja oleh KPK melainkan juga kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, siapapun penyandang status tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan.

"Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teroris mengajukan praperadilan ramai-ramai," jelasnya.

Karena itu, dia berharap Mahkamah Agung dapat mengeluarkan Surat Edaran guna mengantisipasi adanya gugatan praperadilan.

"KPK bahkan aparat penegak hukum lain akan menghadapi posisi sulit. Antara lain, tersangka berpeluang utk hilangkan bukti-bukti. Bagaimanapun MA bertanggungjawab, sebagai puncak peradilan tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah," demikian Busyro.

Diketahui, kemarin (16/3), Hadi Poernomo mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait statusnya sebagai tersangka suap pajak PT. Bank Central Asia (BCA) oleh KPK.

Langkah Hadi sebelumnya telah dilakukan tersangka lain yakni mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus korupsi dana ibadah Haji, dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana selaku tersangka suap SKK Migas.

Upaya hukum lanjutan yang ditempuh para koruptor ini mengikuti jejak Komjen Budi Gunawan yang beberapa waktu lalu status tersangkanya dalam kasus gratifikasi dibatalkan pengadilan.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya