Berita

Hukum

Perkara Bos Cipaganti Murni Perdata

SELASA, 17 MARET 2015 | 10:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara yang menjerat para terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) merupakan murni perkara perdata, bukan pidana.

Pasalnya, hubungan Adianto Setiabudi selaku pimpinan KCKGP bersama tiga unsur pimpinan lainnya dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang didalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak.

Demikian disampaikan pengacara terdakwa, Jhon S.E. Panggabean dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi tadi malam (Senin, 16/3). Dikatakan dia berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian diantara para pihak berlaku sebagai Undang-Undang.  


"Oleh karenanya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi)," ujar dia.

Penegasan ini telah disampaikan tim pengacara pada majelis hakim dalam nota pembelaan para terdakwa pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 5 Maret 2015.

Dikatakan lebih lanjut oleh Jhon, perjanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya dengan kreditur (mitra) sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara kreditur (mitra) dan debitur dalam hal ini KCKGP.

Penetapan perdamaian atau homologasi tersebut bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014 adalah sah dan mengikat seluruh kreditur

"Jadi seyogianyalah keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan dipersidangan diterima majelis hakim karena sudah terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur.  

"Nah, ini diluar logika hukum, jika klien kami dituding melakukan penipuan dan penggelapan seperti di dakwaan Jaksa," papar dia.

Jhon mengakui kliennya Andianto selaku pimpinan KCKGP mengalami kesulitan cashflow sejak Maret 2014 silam, sehingga berakibat penundaan pembayaran kepada nasabah KCKGP. Andianto sudah berkali-kali menggelar pertemuan untuk menjelaskan permasalahannya kepada mitra dimana dia mengusahakan penyelesaian pembayaran yang tertunda. Namun akibat berlarut-larutnya masa penahanan yang sudah  mencapai 9 bulan, maka upaya pembayaran kewajiban kepada para mitra menjadi terkendala.

"Seharusnya terdakwa diberikan kesempatan untuk mengelola perusahaannya kembali agar bisa membayar penundaan kepada mitranya yang sudah disepakati," tandas Jhon. [dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya