Berita

Hukum

Perkara Bos Cipaganti Murni Perdata

SELASA, 17 MARET 2015 | 10:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara yang menjerat para terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) merupakan murni perkara perdata, bukan pidana.

Pasalnya, hubungan Adianto Setiabudi selaku pimpinan KCKGP bersama tiga unsur pimpinan lainnya dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang didalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak.

Demikian disampaikan pengacara terdakwa, Jhon S.E. Panggabean dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi tadi malam (Senin, 16/3). Dikatakan dia berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian diantara para pihak berlaku sebagai Undang-Undang.  


"Oleh karenanya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi)," ujar dia.

Penegasan ini telah disampaikan tim pengacara pada majelis hakim dalam nota pembelaan para terdakwa pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 5 Maret 2015.

Dikatakan lebih lanjut oleh Jhon, perjanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya dengan kreditur (mitra) sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara kreditur (mitra) dan debitur dalam hal ini KCKGP.

Penetapan perdamaian atau homologasi tersebut bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014 adalah sah dan mengikat seluruh kreditur

"Jadi seyogianyalah keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan dipersidangan diterima majelis hakim karena sudah terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur.  

"Nah, ini diluar logika hukum, jika klien kami dituding melakukan penipuan dan penggelapan seperti di dakwaan Jaksa," papar dia.

Jhon mengakui kliennya Andianto selaku pimpinan KCKGP mengalami kesulitan cashflow sejak Maret 2014 silam, sehingga berakibat penundaan pembayaran kepada nasabah KCKGP. Andianto sudah berkali-kali menggelar pertemuan untuk menjelaskan permasalahannya kepada mitra dimana dia mengusahakan penyelesaian pembayaran yang tertunda. Namun akibat berlarut-larutnya masa penahanan yang sudah  mencapai 9 bulan, maka upaya pembayaran kewajiban kepada para mitra menjadi terkendala.

"Seharusnya terdakwa diberikan kesempatan untuk mengelola perusahaannya kembali agar bisa membayar penundaan kepada mitranya yang sudah disepakati," tandas Jhon. [dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya