Berita

Hukum

Perkara Bos Cipaganti Murni Perdata

SELASA, 17 MARET 2015 | 10:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara yang menjerat para terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) merupakan murni perkara perdata, bukan pidana.

Pasalnya, hubungan Adianto Setiabudi selaku pimpinan KCKGP bersama tiga unsur pimpinan lainnya dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang didalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak.

Demikian disampaikan pengacara terdakwa, Jhon S.E. Panggabean dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi tadi malam (Senin, 16/3). Dikatakan dia berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian diantara para pihak berlaku sebagai Undang-Undang.  


"Oleh karenanya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi)," ujar dia.

Penegasan ini telah disampaikan tim pengacara pada majelis hakim dalam nota pembelaan para terdakwa pada sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 5 Maret 2015.

Dikatakan lebih lanjut oleh Jhon, perjanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya dengan kreditur (mitra) sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara kreditur (mitra) dan debitur dalam hal ini KCKGP.

Penetapan perdamaian atau homologasi tersebut bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014 adalah sah dan mengikat seluruh kreditur

"Jadi seyogianyalah keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan dipersidangan diterima majelis hakim karena sudah terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur.  

"Nah, ini diluar logika hukum, jika klien kami dituding melakukan penipuan dan penggelapan seperti di dakwaan Jaksa," papar dia.

Jhon mengakui kliennya Andianto selaku pimpinan KCKGP mengalami kesulitan cashflow sejak Maret 2014 silam, sehingga berakibat penundaan pembayaran kepada nasabah KCKGP. Andianto sudah berkali-kali menggelar pertemuan untuk menjelaskan permasalahannya kepada mitra dimana dia mengusahakan penyelesaian pembayaran yang tertunda. Namun akibat berlarut-larutnya masa penahanan yang sudah  mencapai 9 bulan, maka upaya pembayaran kewajiban kepada para mitra menjadi terkendala.

"Seharusnya terdakwa diberikan kesempatan untuk mengelola perusahaannya kembali agar bisa membayar penundaan kepada mitranya yang sudah disepakati," tandas Jhon. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya