Berita

Hukum

Koruptor Rugikan Negara Rp 10 Triliun, Hanya 13 persen yang Diganti

SENIN, 16 MARET 2015 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan korupsi sepanjang semester II tahun 2014 sangat mencengangkan.

Dari total 262 perkara yang dapat diidentifikasi, kerugian negara yang bisa ditimbulkan Rp 10,689 triliun dan US$ 49 juta serta total nilai suap mencapai Rp 64,15 miliar.

Demikian disampaikan anggota Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Ester, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (16/3).


Jika dibandingkan dengan tahun 2013, total kerugian negara mencapai Rp 3,46 triliun dari 184 perkara yang terpantau saat itu.

"Dari total Rp 8,77 triliun, kerugian negara yang terbesar adalah kasus korupsi dana FPJP atau dana talangan Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya yang merupakan Deputi Bank Indonesia. Total kerugian negara mencapai Rp 7 triliun," beber Lalola.

Selain kasus Bank Century, pekara kerugian negara terbesar adalah korupsi jaringan telekomunikasi, dengan terdakwa Indar Atmanto yang merupakan mantan direktur PT IM2. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah Rp 1,3 triliun.

"Sayangnya, dengan nilai kerugian yang fantastis baik Century atau IM2, cuma terdakwa Indar yang dikenakan uang pengganti," kata Lalola.

Kerugian negara tahun 2014 mengalami peningkatan yang sangat siginfikan. Dari jumlah kerugian negara sebesar Rp 10,698 triliun, pengadilan Tipikor hanya memutus total Rp 1,493 triliun uang pengganti atau 13 persen dari total kerugian negara.

"Jumlah ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Belum lagi jika terdakwa tidak memenuhi pembayaran uang pengganti, maka hanya digantikan tambahan hukuman penjara. Ini tidak korelatif dengan kerugian negara," demikian Lalola. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya