Berita

denny indrayana/net

Hukum

Polri: Seharusnya Denny Indrayana Mengklarifikasi

SENIN, 16 MARET 2015 | 13:15 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri menyayangkan sikap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang tidak mengambil kesempatan mengklarifikasi kasus Payment Gateway dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menyatakan, panggilan Bareskrim Polri kepada Denny adalah sebagai saksi. Seharusnya, Denny memanfaatkan pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya.

"Denny itu kan yang dilaporkan, diperiksa sebagai saksi. Seharusnya memanfaatkan untuk klarifikasi yang dituduhkan," tegas Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3).


Rikwanto menerangkan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur seorang saksi dapat didampingi kuasa hukum dan juga bisa tidak didampingi. Hal itu juga berlalu di KPK.

"Memang tidak diatur tegas dalam KUHAP ya. Bisa iya bisa tidak didampingi, KPK juga begitu,"jelasnya.

Denny sendiri tidak jadi diperiksa penyidik Bareskrim pada Kamis pekan lalu, walau datang ke Bareskrim. Denny tidak mau diperiksa karena penyidik tidak memperbolehkannya didaimpingi kuasa hukum. Pada pemeriksaan tersebut sebetulnya penyidik belum masuk ke materi penyidikan.

Sementara ini, Polri belum mengangendakan kembali pemeriksaan Denny.

"Belum dijadwalkan, baru akan," kata Rikwanto. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya