Berita

ilustrasi/net

Hukum

Batalkan Penyerahan Berkas Komjen BG ke Kejagung!

SABTU, 14 MARET 2015 | 14:27 WIB | LAPORAN:

Pelaksana tugas Pimpinan KPK harus tetap menggaransi posisi independen dan "super body" yang dimiliki lembaganya.

KPK harus selalu dalam keadaan "on the track" pada jati dirinya dan senantiasa konsisten dalam posisinya sebagai lembaga negara penegak hukum yang independen, yang tidak boleh terpengaruh dengan kekuatan manapun (pasal 3 UU KPK).

"Melimpahkan penanganan kasus yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan KPK pada saat pimpinan KPK dalam keadaan tekanan poltik yang dahsyat, apalagi pelimpahannya kepada Kejaksaan Agung, menjadi tidak masuk di akal sehat publik," kata  Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Sabtu (14/3).


Petrus mengatakan, KPK harus menjelaskan kepada publik tentang penyerahan Berkas Acara Pemeriksaan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (BG) kepada Kejaksaan Agung.

Menurut dia, penjelasan Plt. Pimpinan KPK kepada publik sangat mendesak dilakukan transparan dan menyeluruh. Penjelasan dimaksud bukan saja sebagai bentuk tanggung jawab ke publik, tetapi juga karena kekuatan utama KPK adalah dukungan rakyat.

"Bagaimanapun dalam kaitan dengan tugas-tugas pemberantasan korupsi, posisi Kejaksaan Agung justru berada di bawah koordinasi dan supervisi KPK, bahkan menjadi obyek pemeriksaan oleh KPK manakala terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan dalam tugas pemberantasan korupsi," katanya.

Di samping itu KPK juga berwenang mengambilalih penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan atau Polri, manakala laporan memgenai tindak pidana korupsi dari masyarakat tidak ditindaklanjuti, pananganan kasus korupsi berlarut-larut, atau penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesunguhnya.

"Karena itu penyerahan berkas pemeriksaan Komjen BG kepada Kejaksaan Agung harus ditinjau kembali atau dibatalkan," kata dia.

Alasannya, karena selain penyerahan berkas dimaksud bertentangan dengan prinsip independensi KPK dan jati diri KPK sebagai lembaga "super body", juga bertentangan dengan Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya