. Tim Konsultatif Independen (Tim 9) penyelesaian kisruh antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proses hukum yang menjerat dua pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan oleh Polri.
"Ya tidak hanya penundaan, kalau bisa dihentikan," kata anggota Tim 9 Imam Prasodjo usai bertemu pimpinan KPK di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (13/3).
Untuk itu, dia meminta agar KPK dan Polri meningkatkan komunikasi antar lembaga. Hal ini lantaran pihak-pihak yang terlibat dalam kekisruhan dua lembaga tersebut saling terkait.
"Yang sekarang fokusnya kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak melebar. Yang sudah (dijadikan tersangka), jangan dilanjutkan. Komunikasi politiknya, komunikasi antar lembaganya seperti apa, ini kan banyak sekali kait mengait hal satu dengan yang lain. Kami berusaha memahami perspektif," jelas Imam.
Ungkapnya, dalam pertemuan Tim 9 bersama pimpinan sementara KPK, selain membahas proses hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga dibahas soal kemungkinan diajukannya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi begini, pada saat hal itu terjadi, kan yang harus dihitung adalah responnya, reaksinya seperti apa. Apakah reaksinya akan menimbulkan situasi menjadi destruktif atau tidak. Kalau itu (PK) tidak dilakukan, apa juga reaksinya. kira-kira di situ," ujarnya.
Meski demikian, apapun langkah yang ditempuh oleh Polri dan KPK, Imam berharap dapat meredakan kekisruhan yang terjadi. Apalagi hingga menimbulkan ketegangan baru dan mengancam demokrasi di Indonesia.
"Jangan sampai kasus ini melebar mengancam demokrasi. kasus ini kemudian menimbulkan ketegangan akhirnya malah memunculkan ketidakstabilan masyarakat. Kalau ini tidak kondusif, ini akan melebar kemana mana," beber Imam yang juga Sosiolog dari Universitas Indonesia.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan bahwa berdasar kesepakatannya dengan pimpinan KPK dan Jaksa Agung HM. Prasetyo, proses hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan sementara. Jika situasi sudah mereda, proses hukum terhadap keduanya dapat dilanjutkan kembali.
[sam]