Berita

Hukum

Tim 9 Minta Proses Hukum BW-AS Dihentikan

JUMAT, 13 MARET 2015 | 22:05 WIB | LAPORAN:

. Tim Konsultatif Independen (Tim 9) penyelesaian kisruh antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proses hukum yang menjerat dua pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan oleh Polri.

"Ya tidak hanya penundaan, kalau bisa dihentikan," kata anggota Tim 9 Imam Prasodjo usai bertemu pimpinan KPK di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (13/3).

Untuk itu, dia meminta agar KPK dan Polri meningkatkan komunikasi antar lembaga. Hal ini lantaran pihak-pihak yang terlibat dalam kekisruhan dua lembaga tersebut saling terkait.


"Yang sekarang fokusnya kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak melebar. Yang sudah (dijadikan tersangka), jangan dilanjutkan. Komunikasi politiknya, komunikasi antar lembaganya seperti apa, ini kan banyak sekali kait mengait hal satu dengan yang lain. Kami berusaha memahami perspektif," jelas Imam.

Ungkapnya, dalam pertemuan Tim 9 bersama pimpinan sementara KPK, selain membahas proses hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga dibahas soal kemungkinan diajukannya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi begini, pada saat hal itu terjadi, kan yang harus dihitung adalah responnya, reaksinya seperti apa. Apakah reaksinya akan menimbulkan situasi menjadi destruktif atau tidak. Kalau itu (PK) tidak dilakukan, apa juga reaksinya. kira-kira di situ," ujarnya.

Meski demikian, apapun langkah yang ditempuh oleh Polri dan KPK, Imam berharap dapat meredakan kekisruhan yang terjadi. Apalagi hingga menimbulkan ketegangan baru dan mengancam demokrasi di Indonesia.

"Jangan sampai kasus ini melebar mengancam demokrasi. kasus ini kemudian menimbulkan ketegangan akhirnya malah memunculkan ketidakstabilan masyarakat. Kalau ini tidak kondusif, ini akan melebar kemana mana," beber Imam yang juga Sosiolog dari Universitas Indonesia.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan bahwa berdasar kesepakatannya dengan pimpinan KPK dan Jaksa Agung HM. Prasetyo, proses hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan sementara. Jika situasi sudah mereda, proses hukum terhadap keduanya dapat dilanjutkan kembali. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya