Berita

Hukum

Tim 9 Minta Proses Hukum BW-AS Dihentikan

JUMAT, 13 MARET 2015 | 22:05 WIB | LAPORAN:

. Tim Konsultatif Independen (Tim 9) penyelesaian kisruh antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proses hukum yang menjerat dua pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan oleh Polri.

"Ya tidak hanya penundaan, kalau bisa dihentikan," kata anggota Tim 9 Imam Prasodjo usai bertemu pimpinan KPK di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat malam (13/3).

Untuk itu, dia meminta agar KPK dan Polri meningkatkan komunikasi antar lembaga. Hal ini lantaran pihak-pihak yang terlibat dalam kekisruhan dua lembaga tersebut saling terkait.


"Yang sekarang fokusnya kita inginkan seberapa jauh proses penersangkaan tidak melebar. Yang sudah (dijadikan tersangka), jangan dilanjutkan. Komunikasi politiknya, komunikasi antar lembaganya seperti apa, ini kan banyak sekali kait mengait hal satu dengan yang lain. Kami berusaha memahami perspektif," jelas Imam.

Ungkapnya, dalam pertemuan Tim 9 bersama pimpinan sementara KPK, selain membahas proses hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto juga dibahas soal kemungkinan diajukannya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi begini, pada saat hal itu terjadi, kan yang harus dihitung adalah responnya, reaksinya seperti apa. Apakah reaksinya akan menimbulkan situasi menjadi destruktif atau tidak. Kalau itu (PK) tidak dilakukan, apa juga reaksinya. kira-kira di situ," ujarnya.

Meski demikian, apapun langkah yang ditempuh oleh Polri dan KPK, Imam berharap dapat meredakan kekisruhan yang terjadi. Apalagi hingga menimbulkan ketegangan baru dan mengancam demokrasi di Indonesia.

"Jangan sampai kasus ini melebar mengancam demokrasi. kasus ini kemudian menimbulkan ketegangan akhirnya malah memunculkan ketidakstabilan masyarakat. Kalau ini tidak kondusif, ini akan melebar kemana mana," beber Imam yang juga Sosiolog dari Universitas Indonesia.

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan bahwa berdasar kesepakatannya dengan pimpinan KPK dan Jaksa Agung HM. Prasetyo, proses hukum terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan sementara. Jika situasi sudah mereda, proses hukum terhadap keduanya dapat dilanjutkan kembali. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya