Berita

adhie massardi/net

Adhie M Massardi

Menggagalkan Hak Angket, Meloloskan Begal Anggaran

JUMAT, 13 MARET 2015 | 14:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sudah menjadi kebiasaan para eksekutif pemerintahan di semua strata bekerjasama dengan anggota legislatif di tingkatannya masing-masing untuk merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) guna dibegal dan dijarah secara bersama-sama.
 
Karena itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih yang juga Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia, Adhie M. Massardi, mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPRD DKI untuk menyelenggarakan Hak Angket APBD DKI. Sebab, penggunaan hak angket bisa membongkar otak dan jaringan para pembegal APBD, khususnya di Ibukota, dan bisa diikuti di daerah lain yang punya penyakit sejenis.
 
Adhie sayangkan belakangan ini ada elite beberapa parpol berupaya menggagalkan hak angket itu dengan meminta anggotanya di DPRD DKI menarik dukungan. Padahal gagalnya hak angket bisa dipastikan bakal meloloskan para pembegal anggaran dari jerat hukum, atau paling tidak, dari sorotan publik.
 

 
Sebab, seperti sudah sama-sama kita ketahui, hak angket Bank Century yang merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 6,7 triliun, yang digelar DPR-RI pada 2009, berhasil menemukan otak di balik skandal rekayasa bailout tersebut. Meskipun sampai detik ini nama-nama seperti Boediono, Sri Mulyani, Darmin Nasution, dan lainnya lolos dari jerat hukum.
 
"Mengingat pentingnya digelar hak angket APBD oleh DPRD DKI, menjadi sulit dipahami apa yang menyebabkan elite parpol seperti Nasdem, PAN dan PKB yang memerintahkan anggotanya menarik diri," ujar Adhie.
 
Dia menilai ada dua kemungkinan elite parpol memerintahkan anggotanya keluar dari barisan pendukung hak angket.
 
Pertama, para elite parpol tidak memahami Konstitusi, UU dan politik secara umum. Sebab, hak angket itu 100 persen haknya anggota legislatif yang tidak bisa dipisahkan atau diambil alih oleh pihak manapun. Maka melarang atau menghalang-halangi anggota legislatif menggunakan haknya adalah perbuatan melawan hukum, atau lebih luasnya, menentang Konstitusi.
 
Kedua, para elite parpol menjadi bagian atau bersekongkol dengan para pembegal anggaran yang pasti akan sangat terganggu dengan hak angket yang pasti akan menjadi perhatian publik karena digelar di Ibukota negara dan sedang menjadi trending topic.
 
"Oleh sebab itu, bagi rakyat Indonesia yang ingin membuka tabir para pembegal anggaran, tak ada cara lain kecuali mendukung digelarnya Hak Angket APBD DKI," tegas mantan juru bicara presiden Gus Dur ini. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya