Berita

ilustrasi/net

Masih Jual Alkes, BNM dan FSI Rugikan Konsumen

KAMIS, 12 MARET 2015 | 23:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Konsumen alat kesehatan (alkes) mulai resah karena produk yang mereka beli diduga tidak disertai garansi normal atau tidak akan mendapat perawatan after sales bila terjadi kerusakan pada beberapa komponen. Alat kesehatan bermerek Curesonic itu diduga dijual oleh PT BNM dan diimpor oleh FSI dari produsen asal Jepang.

"Jelas bahwa, apa yang dilakukan oleh FSI dan BNM merugikan konsumen. Jadi, jika ada kerusakan pada komponen Curesonic, maka tidak mungkin bisa diganti, sebab Appolo sudah putuskan perjanjian distribusi karena kelalaian PT FSI yang tidak bayar utang," kata kuasa hukum Appolo, Benny Wullur, beberapa waktu lalu (Selasa, 12/3).

Menurut Benny, BNM dan FSI tidak lagi ditunjuk sebagai agen tunggal oleh Appolo di Jepang. Appolo sebagai produsen di Jepang memutus FSI sebagai Sole Distributor di Indonesia, melalui surat resmi yang dikirim oleh Presiden Appolo, Kim Sungyool, tanggal 13 November  2013 lalu. Alasannya, karena FSI tidak membayar utang orderan produk sekitar Rp 10 miliar.


"Dan Appolo menyatakan bahwa PT FSI diduga telah melanggar perjanjian distribusi tahun 2014-2018 pasal 4 ayat 1, 1.6 dan pasal 6 ayat 4. Isi perjanjian antara lain, distributor  wajib membayar lunas sesuai dengan yang tercantum dalam invoice," ungkap Benny.

Benny melanjutkan, Appolo kemudian menunjuk agen baru yakni Fortuner Star Global (FSG) sebagai agen tunggal untuk mengimpor alat kesehatan merek Curesonic, melalui surat yang dikirim oleh Presiden Appolo tanggal 13 November 2013. Dan untuk tidak menimbulkan polemik kemudian hari, PT FSG mengganti nama Curesonic menjadi Biosonic.

"Dan pertanyaannya adalah, setelah perjanjian distribusi antara Appolo dan FSI putus, bagaimana dengan nasib alat kesehatan Curesonic yang telah dan sedang dijual oleh FSI melalui BNM sebagai penjualnya? Siapa pihak yang akan bertanggungjawab bila terjadi kerusakan pada komponennya?" ujar Benny.

Dan yang lebih aneh lagi, lanjut Benny, setelah pemutusan kerjasama tersebut, PT BNM diduga masih berani menjual alat kesehatan Curesonic melalui website kenkonokai.co.id hingga hari ini. Tindakan BNM dan FSI inilah yang sangat merugikan konsumen Curesonic sebab mereka menjual produk yang tidak ada garansi dari produsen.

Benny menambahkan, saat ini Appolo juga sedang menggugat PT FSI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena diduga mendaftarkan Curesonic ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tanpa sepengetahuan Appolo. Proses persidangannya masih berlanjut.

Sementara itu, pengamat politik Boni Hargens mengatakan, hal utama yang penting dalam sebuah distribusi alat kesehatan adalah hak konsumen. Jika hak konsumen diabaikan oleh distributor atau importir, maka perusahaan yang bersangkutan wajib dituntut baik oleh konsumen maupun oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Jangan sekali-kali konsumen dikorbankan. Seharusnya YLKI segera menginpeksi PT FSI dan PT BNM yang diduga tidak bertanggungjawab. Kelalaian mereka yang diduga tidak membayar utang ke Apollo, jangan dibebankan pada konsumen. Ini disebut perusahaan yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Boni pun menyarankan YLKI untuk segera memanggil pemilik FSI dan BNM untuk dimintai keterangan. Dan bila terjadi pelanggaran atau masih menjual Curesonic, maka kedua PT tersebut harus diberi sanksi yang tegas. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya