. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah (RA). Penahanan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang tahun 2010-2011.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/3).
Sebelum ditahan, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik selama hampir delapan jam. Sekitar pukul 18.45 WIB Rizal keluar dari lobby gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Rizal memilih diam. Dengan kawalan petugas, abank buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.
Rizal merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang. Pada akhir September 2014 lalu dia dijadikan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
KPK menduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.
Atas dugaan tersebut, Rizal Abdullah dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.
Kasus ini sendiri telah menyeret banyak nama ke penjara. Selain Rizal, kasus ini juga menjerat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan M. Nazaruddin serta anak buahnya Mindo Rosalina Manulang.
[sam]