Berita

Hukum

KPK Tahan Anak Buah Alex Noerdin di Rutan Guntur

KAMIS, 12 MARET 2015 | 20:02 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah (RA). Penahanan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang tahun 2010-2011.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Guntur," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (12/3).

Sebelum ditahan, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik selama hampir delapan jam. Sekitar pukul 18.45 WIB Rizal keluar dari lobby gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.


Rizal memilih diam. Dengan kawalan petugas, abank buah Gubernur Sumsel, Alex Noerdin itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Guntur.

Rizal merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang. Pada akhir September 2014 lalu dia dijadikan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

KPK menduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.

Atas dugaan tersebut, Rizal Abdullah dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 KUHP.

Kasus ini sendiri telah menyeret banyak nama ke penjara. Selain Rizal, kasus ini juga menjerat Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga Wafid Muharam, politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan M. Nazaruddin serta anak buahnya Mindo Rosalina Manulang. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya