PT Media Karya Sentosa (MKS) tidak jadi membangun pipa penyaluran gas alam yang akan dijual. Meski sudah ada perjanjian kerja sama penyaluran gas antar perusahaan itu dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya.
Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dengan terdakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko. Namun, meski tidak jadi membangun pipa penyaluran, PT MKS tetap menyetor uang imbalan ke perusahaan daerah tersebut.
"Walaupun kita tidak melaksanakan pembangunan pipa dan menyalurkan gas tapi seluruh komitmen tetap dipenuhi sesuai kesepakatan. Iya di awal pembagian tugasnya seperti itu (PT MKS membangun pipa, PD SD mengurus perizinan)," beber Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Kamis (12/3).
Diketahui, ada dua pemberian dari PT MKS kepada PD Sumber Daya. Yakni imbalan Rp 1,5 miliar per bulan dan kompensasi sebesar Rp 30 miliar dengan jangka waktu sesuai perjanjian.
"Yang tercantum di perjanjian seperti itu. Saya tidak tahu realisasinya," ujar Harijanto.
Terkait investasi pemasangan pipa dan penyaluran gas alam, PT MKS bekerja sama dengan PD Sumber Daya. Dimaksudkan agar PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng, Bangkalan yang dioperasikan oleh Kodeco Energy untuk dijual ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). Pembangunan itu sendiri tidak terlaksana lantaran penyaluran gas dilakukan melalui pipa yang menempel pada jembatan Suramadu.
"Kita dari MKS sudah persiapkan bangun pipa. Kita sudah apply ke bank membiayai pembangunan pipa tapi untuk melaksanakan itu kita koordinasi dengan PJB apa bersedia menerima gas yang kita alirkan," tutur Harijanto.
Dalam persidangan yang sama, Direktur PT MKS Sunaryo Suhadi mengungkapkan bahwa imbalan dan kompensasi memang sudah tertuang dalam perjanjian perusahaannya dengan PD Sumber Daya. Meski pipa gas batal dibangun, imbalan tetap diberikan karena PT MKS tetap menjual gas yang diperolehnya.
"Kompensasi sesuai jumlah gas yang mengalir, kita menjual gas ke PLN. Oleh karena itu tetap membayar imbalan," katanya.
Adanya pemberian uang itu juga dibenarkan oleh saksi Pribadi Wardjojo selaku General Manager Unit Pengolahan PT MKS. Dia tidak menampik adanya kompensasi lain yang dibayarkan perusahaannya kepada PD Sumber Daya.
"Pipa tidak jadi dibangun karena pihak PT PJB (Pembangunan Jawa Bali) selaku pembeli gas tidak jadi mengoperasikan
power plan tapi (kompensasi) tetap dibayar. Untuk Sumber Daya ada tanda terima, itu jelas, (disetor) ke pak Abdul Razak," jelas Pribadi.
Dia menambahkan, tugas dari PD Sumber Daya sebenarnya hanya mengurus masalah perizinan dalam pengadaan pipa untuk penyaluran gas dari Madura ke Gili Timur. Perjanjian itu pun berlaku jika PT MKS diperbolehkan membeli gas dari PT Pertamina EP.
"Berapa memang yang dibayarkan ke PD SD?" tanya Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
"Tidak tahu (nilai kompensasi)," jawab Pribadi.
Pribadi hanya bisa menjelaskan bahwa perjanjian itu berlaku lima tahun dari 2006 hingga 2011. Sementara, jumlah gas yang diterima perusahaannya tersebut mencapai delapan Billion British Thermal Unit (8 miliar British Thermal Unit).
Pribadi juga tidak menepis ada kompensasi lainnya yang dibayarkan PT MKS kepada PD Sumber Daya. Hal itu tertera dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Burhanuddin.
"Rp 50 juta setiap bulan selama 2007-2009. Setelah 2009-2013 sebesar Rp 200 juta tiap bulan, 2013-2014 sebesar Rp0700 juta tiap bulan," terang Jaksa Burhanuddin membacakan BAP. Pribadi pun membenarkan pengakuannya dalam BAP itu.
Diketahui, Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama petinggi perusahaannya menyuap mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp 18,850 miliar.‎
[wid]