Berita

yasonna Hamonangan laoly/net

Hukum

Catat! Pemerintah Tetap Berikan Remisi dan PB Bagi Narapidana Korupsi

KAMIS, 12 MARET 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah tetap menjamin pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, jaminan itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana semua narapidana, termasuk koruptor berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Yasonna mengatakan itu usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang berlangsung di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).

Dia tekankan, pemberian hak-hak narapidana, tidak boleh di-diskriminasi. Semua narapidana, mulai dari kejahatan umum atau kejahatan luar biasa, seperti korupsi berhak mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.


"Remisi itu hak semua narapidana. Tapi ada mekanisme untuk mendapatkan remisi tersebut," terangnya.

Misalnya, lanjut Yasonna, narapidana tersebut merupakan whistle blower atau tidak.‎ Itu juga diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan adanya azas persamaan perlakuan dan pelayanan.

Yasonna tak setuju pemberian remisi tidak diberikan ke narapidana korupsi dengan alasan efek jera. Menurutnya, masih ada cara lain untuk membuat jera para pelaku kejahatan korupsi itu. Misalnya, membuat putusan yang berat di tingkat pengadilan.  

"Misalkan ada narapidana korupsi, dia bukan wistle blower, nah hakim akan memberi pemberatan hukuman padanya," jelas Yasonna.

Nah, jika putusan tersebut sudah dibuat di tingkat pengadilan, maka tidak akan ada pemberian remisi. Namun jika tidak, maka dalam menjalani masa hukumannya, narapidana tersebut berhak mendapatkan haknya baik itu remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Tentu selama prosedurnya dan persyaratannya diikuti. Misalnya kelakuan baik selama menjalani masa hukuman," tandas Yasonna. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya