Berita

yasonna Hamonangan laoly/net

Hukum

Catat! Pemerintah Tetap Berikan Remisi dan PB Bagi Narapidana Korupsi

KAMIS, 12 MARET 2015 | 16:49 WIB | LAPORAN:

. Pemerintah tetap menjamin pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, jaminan itu sudah diatur dalam undang-undang, dimana semua narapidana, termasuk koruptor berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.

Yasonna mengatakan itu usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang berlangsung di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3).

Dia tekankan, pemberian hak-hak narapidana, tidak boleh di-diskriminasi. Semua narapidana, mulai dari kejahatan umum atau kejahatan luar biasa, seperti korupsi berhak mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.


"Remisi itu hak semua narapidana. Tapi ada mekanisme untuk mendapatkan remisi tersebut," terangnya.

Misalnya, lanjut Yasonna, narapidana tersebut merupakan whistle blower atau tidak.‎ Itu juga diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan adanya azas persamaan perlakuan dan pelayanan.

Yasonna tak setuju pemberian remisi tidak diberikan ke narapidana korupsi dengan alasan efek jera. Menurutnya, masih ada cara lain untuk membuat jera para pelaku kejahatan korupsi itu. Misalnya, membuat putusan yang berat di tingkat pengadilan.  

"Misalkan ada narapidana korupsi, dia bukan wistle blower, nah hakim akan memberi pemberatan hukuman padanya," jelas Yasonna.

Nah, jika putusan tersebut sudah dibuat di tingkat pengadilan, maka tidak akan ada pemberian remisi. Namun jika tidak, maka dalam menjalani masa hukumannya, narapidana tersebut berhak mendapatkan haknya baik itu remisi maupun pembebasan bersyarat.

"Tentu selama prosedurnya dan persyaratannya diikuti. Misalnya kelakuan baik selama menjalani masa hukuman," tandas Yasonna. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya