ilustrasi, Kapal Illegal Fishing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lagi tiga kapal perikanan asing (KIA) ilegal. Penangkapan di wilayah operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Provinsi Kepulauan Riau.
"Penangkapan tersebut terdiri atas satu kapal asal Thailand dan dua kapal asal Vietnam," ungkap Direktur Jenderal PenÂgawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin, kemarin.
Ia menjelaskan, kapal asal Thailand bernama Kapal Motor (KM) Sudita 15. Kapal tersebut, kata Asep, berbobot 109 Gross Ton (GT) dengan 13 Anak Buah Kapal (ABK) yang semuanya warga negara Thailand.
"Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 pada 7 Maret 2015 sekitar pukul 17.15 WIB di laut Anambas dengan membawa seÂbanyak 800 kilogram (kg) ikan campur," katanya.
Sedangkan dua kapal asal Vietnam, kata Asep, masing-masing bernama KM Seroja dan KM Serasi. Keduanya meruÂpakan kapal berbobot 110 GT dengan 15 ABK yang semuanya warga negara Vietnam. KedÂuanya ditangkap pada 10 Maret oleh KP Hiu Macan Tutul 002 diÂteritorial Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, ketiga kapal terseÂbut diduga melakukan penangkaÂpan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik IndoÂnesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penÂangkapan ikan.
Selain itu, tambah Asep, ketiga kapal tersebut menggunakan alat penangkap ikan terlarang atau trawl. Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) No 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU RINo 31 Tahun 2004 tenÂtang Perikanan. Menurutnya, semua pelanggar undang-undang tersebut terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 20 miliar.
Dengan adanya tambahan tiga kapal asing yang ditangkap, maka jumlah kapal
illegal fishÂing yang ditangkap hingga Maret 2015 sebanyak 27 kapal yang terdiri dari 12 KIAdan 15 kapal perikanan Indonesia (KII).
Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya akan mengaudit kapal eks asing. Audit akan dilakukan oleh Satgas Anti
Illegal Fishing, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan Analisa TranÂsaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau kami lihat dari comÂplience kepemilikian SIPI(surat izin penangkapan ikan) dan SIKÂPI(surat izin kapal pengangkut ikan) itu ada 99,9 persen kapal eks asing tidak lengkap. Dari sisi kepemilikan banyak yang bodong," kata Susi. ***