Berita

ilustrasi, Kapal Illegal Fishing

Bisnis

Hingga Maret, Menteri Susi Cs Tangkap 27 Kapal Illegal Fishing

KAMIS, 12 MARET 2015 | 08:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap lagi tiga kapal perikanan asing (KIA) ilegal. Penangkapan di wilayah operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Provinsi Kepulauan Riau.

"Penangkapan tersebut terdiri atas satu kapal asal Thailand dan dua kapal asal Vietnam," ungkap Direktur Jenderal Pen­gawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin, kemarin.

Ia menjelaskan, kapal asal Thailand bernama Kapal Motor (KM) Sudita 15. Kapal tersebut, kata Asep, berbobot 109 Gross Ton (GT) dengan 13 Anak Buah Kapal (ABK) yang semuanya warga negara Thailand.


"Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 005 pada 7 Maret 2015 sekitar pukul 17.15 WIB di laut Anambas dengan membawa se­banyak 800 kilogram (kg) ikan campur," katanya.

Sedangkan dua kapal asal Vietnam, kata Asep, masing-masing bernama KM Seroja dan KM Serasi. Keduanya meru­pakan kapal berbobot 110 GT dengan 15 ABK yang semuanya warga negara Vietnam. Ked­uanya ditangkap pada 10 Maret oleh KP Hiu Macan Tutul 002 di­teritorial Laut Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurutnya, ketiga kapal terse­but diduga melakukan penangka­pan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indo­nesia (WPP-NRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan pen­angkapan ikan.

Selain itu, tambah Asep, ketiga kapal tersebut menggunakan alat penangkap ikan terlarang atau trawl. Hal ini melanggar Undang-Undang (UU) No 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU RINo 31 Tahun 2004 ten­tang Perikanan. Menurutnya, semua pelanggar undang-undang tersebut terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 20 miliar.

Dengan adanya tambahan tiga kapal asing yang ditangkap, maka jumlah kapal illegal fish­ing yang ditangkap hingga Maret 2015 sebanyak 27 kapal yang terdiri dari 12 KIAdan 15 kapal perikanan Indonesia (KII).

Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya akan mengaudit kapal eks asing. Audit akan dilakukan oleh Satgas Anti Illegal Fishing, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan Analisa Tran­saksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kami lihat dari com­plience kepemilikian SIPI(surat izin penangkapan ikan) dan SIK­PI(surat izin kapal pengangkut ikan) itu ada 99,9 persen kapal eks asing tidak lengkap. Dari sisi kepemilikan banyak yang bodong," kata Susi. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya