Berita

Taufiqurrahman Syahuri /net

Hukum

MA Kudu Terima Peninjauan Kembali KPK

RABU, 11 MARET 2015 | 03:55 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Agung mengisyaratkan akan menolak berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Alasannya, dalam pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, sementara KPK bukanlah terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial menyatakan bahwa MA seharusnya tidak boleh menolak berkas pengajuan PK.


"Tidak boleh ngomong begitu hakim. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, hukum tidak jelas," kata anggota KY Taufiqurrahman Syahuri saat dijumpai di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya, MA seharusnya menerima terlebih dahulu pengajuan PK oleh KPK. Proses persidanganlah yang nantinya memutus untuk menerima atau menolak pengajuan PK tersebut.

"Ya tetap harus diterima. Sidangkan, nanti baru sidang yang terima atau menolak," beber Syahuri.

Dia menambahkan, pernyataan juru bicara maupun ketua MA yang mengisyaratkan menolak PK yang diajukan KPK tidak mewakili majelis hakim. Bahkan, pernyataan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi.

"Kalau itu terjadi, iya (pelanggaran kode etik), tapi saya tidak yakin itu ngomong begitu," demikian Syahuri. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya