Berita

Taufiqurrahman Syahuri /net

Hukum

MA Kudu Terima Peninjauan Kembali KPK

RABU, 11 MARET 2015 | 03:55 WIB | LAPORAN:

. Mahkamah Agung mengisyaratkan akan menolak berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Alasannya, dalam pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, sementara KPK bukanlah terpidana.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial menyatakan bahwa MA seharusnya tidak boleh menolak berkas pengajuan PK.


"Tidak boleh ngomong begitu hakim. Hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada, hukum tidak jelas," kata anggota KY Taufiqurrahman Syahuri saat dijumpai di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya, MA seharusnya menerima terlebih dahulu pengajuan PK oleh KPK. Proses persidanganlah yang nantinya memutus untuk menerima atau menolak pengajuan PK tersebut.

"Ya tetap harus diterima. Sidangkan, nanti baru sidang yang terima atau menolak," beber Syahuri.

Dia menambahkan, pernyataan juru bicara maupun ketua MA yang mengisyaratkan menolak PK yang diajukan KPK tidak mewakili majelis hakim. Bahkan, pernyataan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi.

"Kalau itu terjadi, iya (pelanggaran kode etik), tapi saya tidak yakin itu ngomong begitu," demikian Syahuri. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya