Berita

priharsa nugraha/net

Hukum

Tiga Pejabat BBJ Dicegah ke Luar Negeri

RABU, 11 MARET 2015 | 00:55 WIB | LAPORAN:

. Tiga pejabat PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Tersangka korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, ketiga tersangka itu dicegah sejak 6 Maret 2014 untuk enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus tersebut.

"Sudah dicegah sejak 6 Maret 2015," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa malam (10/3).


Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Muhammad Bihar Sakti Wibowo (MBSW), Komisaris Hassan Widjaja (HW), dan Direktur Utama Sherman Rana Khrisna (SRK) sebagai tersangka korupsi terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan. Surat perintah penyidikan diterbitkan sejak awal Febuari 2015.

Tiga pejabat PT BBJ itu diduga memberikan uang suap sebesar Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan Bappebti.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya