Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

KPK Tak Akui Razman Nasution Pembela Sutan Bhatoegana

RABU, 11 MARET 2015 | 00:14 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kuasa hukum tersangka Sutan Bhatoegana bukanlah Razman Arief Nasution.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dari data penyidik, kuasa hukum Sutan adalah atas nama Maulani Siburian.

"Untuk yang TPK (tindak pidana korupsi) yang ada di penyidik kuasa hukum bukan dia (Razman Arief Nasution). Tapi dari pamungkas and partner namanya Maulani Siburian," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/3).


Dia juga membantah jika Razman menjadi pembela mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut dalam gugatan praperadilan. Pasalnya, sampai saat ini KPK belum menerima surat kuasa.

"Kalau yang praperadilan surat kuasa belum diterima KPK. Sampai dengan sore tadi KPK belum menerima surat kuasa," jelas Priharsa.

Selain itu, KPK juga belum menerima surat penangguhan penahanan dari Sutan Bhatoegana.

"Surat permintaan penangguhan penahanan sampai sore tadi juga belum diterima," tegas Priharsa.

Sebelumnya, Razman Arief Nasution mendatangi KPK dengan mengklaim sebagai kuasa hukum Sutan Bhatoegana. Razman mengatakan kecewa terhadap KPK lantaran belum menjawab surat penangguhan penahanan yang pernah disampaikannya.

Belakangan diketahui, jasa dan prestasi yang diklaim Razman telah membebaskan Komjen Budi Gunawan dari status tersangka juga dibantah oleh tim kuasa hukum yang sesungguhnya.

Terlebih, Razman ternyata memiliki catatan hukum yang buruk. Saat ini, dia merupakan terpidana kasus penganiayaan dan telah divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006 dan denda Rp 500 ribu.

Razman tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar ketika dia masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Atas vonis tersebut, Razman banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tapi PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tetap memvonisnya Razman dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009. Razman kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, permohonan kasasinya ditolak sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009.

Anehnya, sejak putusan itu dikeluarkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, Razman belum pernah satu hari pun menjalani masa hukumannya.

Terbongkarnya Razman belum merasakan dinginnya hotel prodeo berkat laporan LSM Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat (LSM K-SEMAR) Kabupaten Langkat. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya