Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

KPK Tak Akui Razman Nasution Pembela Sutan Bhatoegana

RABU, 11 MARET 2015 | 00:14 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kuasa hukum tersangka Sutan Bhatoegana bukanlah Razman Arief Nasution.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dari data penyidik, kuasa hukum Sutan adalah atas nama Maulani Siburian.

"Untuk yang TPK (tindak pidana korupsi) yang ada di penyidik kuasa hukum bukan dia (Razman Arief Nasution). Tapi dari pamungkas and partner namanya Maulani Siburian," ujar Priharsa di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/3).


Dia juga membantah jika Razman menjadi pembela mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut dalam gugatan praperadilan. Pasalnya, sampai saat ini KPK belum menerima surat kuasa.

"Kalau yang praperadilan surat kuasa belum diterima KPK. Sampai dengan sore tadi KPK belum menerima surat kuasa," jelas Priharsa.

Selain itu, KPK juga belum menerima surat penangguhan penahanan dari Sutan Bhatoegana.

"Surat permintaan penangguhan penahanan sampai sore tadi juga belum diterima," tegas Priharsa.

Sebelumnya, Razman Arief Nasution mendatangi KPK dengan mengklaim sebagai kuasa hukum Sutan Bhatoegana. Razman mengatakan kecewa terhadap KPK lantaran belum menjawab surat penangguhan penahanan yang pernah disampaikannya.

Belakangan diketahui, jasa dan prestasi yang diklaim Razman telah membebaskan Komjen Budi Gunawan dari status tersangka juga dibantah oleh tim kuasa hukum yang sesungguhnya.

Terlebih, Razman ternyata memiliki catatan hukum yang buruk. Saat ini, dia merupakan terpidana kasus penganiayaan dan telah divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 23 Maret 2006 dan denda Rp 500 ribu.

Razman tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar ketika dia masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.

Atas vonis tersebut, Razman banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, tapi PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama tetap memvonisnya Razman dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009. Razman kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, permohonan kasasinya ditolak sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009.

Anehnya, sejak putusan itu dikeluarkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, Razman belum pernah satu hari pun menjalani masa hukumannya.

Terbongkarnya Razman belum merasakan dinginnya hotel prodeo berkat laporan LSM Kelompok Studi dan Edukasi Masyarakat (LSM K-SEMAR) Kabupaten Langkat. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya