. Komisi Yudisial terus melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin rizal yang sebelumnya dilaporakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pihaknya kemungkinan memanggil hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan itu pada awal April mendatang. Adapun panggilan terhadap Sarpin dilakukan guna meminta klarifikasi atas tuduhan telah melanggar kode etik dalam memutus praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan.
"Ngga apa-apa (tidak hadir) itu hak dia. Terhadap hakim terlapor, KY memberi kemudahan untuk klarifikasi, tapi kalau mereka tidak gunakan hak itu membela diri berarti kan merugikan diri sendiri," terang Syahuri di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Tanpa kehadiran Sarpin, kata Syahuri, KY tetap akan menyimpulkan dan memutus sesuai data dan fakta yang didapat dari hasil investigasi tanpa klarifikasi dari Sarpin sebagai hakim terlapor.
"Ya KY akan memutus sesusai dengan data yang KY dapat tanpa ada klarifikasi dari pihak terlapor," jelasnya.
Syahuri bilang, Sarpin diduga telah melanggar kode etik dengan menabrak aturan mengenai hukum acara. Tapi, KY masih mendalami secara akademis tindakan yang dilakukan Sarpin tersebut sesuai kaidah atau ada pelanggaran kode etik.
"Maka itu akan diteliti ada etiknya enggak terhadap penabrakan norma-norma Undang-undang itu," jelasnya.
Disisi lain, Syahuri bilang, pihaknya juga tengah mendalami adanya pergantian hakim untuk memimpin persidangan praperadilan Budi Gunawan. Untuk mendalami hal tersebut, KY sudah memeriksa Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi.
"Ya kita lagi dalami itu, termasuk normnaya apakah memang ada aturan itu enggak, mudah-mudahan itu ada normanya sehingga tidak pelanggaran , kalau enggak ada normanya itu pelanggaran," tandasnya.
Sarpin dilaporkan ke KY oleh aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (17/2). Sarpin diadukan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, saat menjadi hakim tunggal dalam praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, KY membentuk tim panel dan telah memanggil beberapa saksi. Beberapa diantaranya, Koalisi Masyarakat Sipil, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan, serta Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi dan Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma.
[sam]