Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said
Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kelar tahun ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, pasca dibubarÂkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah meÂmang dimandatkan untuk segera melakukan revisi UU Migas.
"Entah karena apa dua tahun setelah Mahkamah Konstitusi puÂtuskan, tapi di periode lalu belum ada revisi," ujarnya, kemarin.
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada kesepakatan forÂmal dengan DPRterkait dengan pembahasan revisi UU Migas itu. Namun, kata dia, berdasarkan sinyal dari pimpinan Komisi VIIDPR, pemerintah yang didorong untuk mengajukan rancangan tersebut.
Bekas Dirut PTPindad ini mengatakan, pemerintah sudah siap dengan draf final revisi UU Migas. Dalam revisi tersebut, kata dia, ada beberapa poin yang jadi perhatian pemerintah, yaitu revisi UU Migas harus bisa memberikan kepastian hukum di investasi migas. "Ini untuk memperbaiki investasi migas sehat," katanya.
Selain itu, kata dia, dalam revisi ini juga migas tidak menÂjadi sumber utama pendapatan negara lagi. Menurut dia, miÂgas harus menjadi pendorong pembangunan ekonomi. Jika dulu pajak migas dikenakan di depan kepada kontraktor, maka ke depan pajaknya akan ditarik di belakang. "Ini untuk mendorÂong
multiplayer di hilir. Hulunya didorong supaya investasi meÂnarik," katanya.
Poin lainnya, memberikan hak-hak prioritas kepada Pertamina. Menurutnya, Pertamina harus dibuat kuat sebagai
oil company. Meskipun diberikan prioritas utama, namun perusahaan pelat merah itu juga ditekan untuk bisa bersaing. "Keberadaan SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas) juga dibahas. SKK Migas rencangnya akan dijadikan badan usaha khusus," jelasnya.
Dia mengatakan, dalam revisi tersebut akan dibahas soal pembenÂtukan badan usaha yang menjadi pengatur dan pengelola gas. PemÂbentukan badan usaha ini karena ruwetnya bisnis gas dalam negeri. Menurutnya, saat ini masih terjadi simpang siur soal alokasi gas, harga dan penentuan suplay-nya. "Badan ini untuk membenahi keruwetan bisnis gas," tukasnya. ***