Berita

foto:net

Hukum

Terinspirasi Komjen BG, Tersangka Kasus Tambang Emas Gugat Polda Kalbar

SENIN, 09 MARET 2015 | 23:56 WIB | LAPORAN:

. Seorang warga berinisal DT tersangka di Polda Kalimantan Barat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk membatalkan penetapan tersangkanya. Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistiyanto digugat karena dianggap melakukan penetapan tersangka dan penahanan tanpa dasar hukum.

Kasus ini terjadi pada Fabruari 2011 lalu, ketika DT melakukan pembelian emas batangan kepada H. Tuki. Pasca jual beli itu, Tuki dilaporkan oleh seseorang atas nama Ardiansyah, dan Tuki ditangkap polisi pada Oktober 2014 karena diduga terlibat pidana pertambangan.

Kasus penangkapan Tuki pun menyeret DT, dan DT diperiksa pada November 2014 lalu. Tanpa alasan yang jelas pemeriksaan itu, DT langsung ditetapkan tersangka dan sudah ditahan sejak 28 November 2014.


"Tanpa alasan yang jelas dan tidak berdasarkan hukum, DT langsung dikenakan Pasal 161 UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 3, 4, 5 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar kuasa hukum DT, Ronny Talapessy melalui rilis kepada redaksi, Senin (9/3).

Menurut Ronny, DT ditetapkan tersangka, karena dia dianggap telah membeli emas batangan dari Tuki yang berasal dari tambang liar. Namun hal itu dibantah Ronny, karena DT adalah pembeli emas yang tidak mungkin mengetahui darimana asal emas yang dia beli.

"Tidak ada sama sekali keinginan dari klien saya untuk membeli emas yang berasal dari penambang emas tanpa izin," ucapnya.

Gugatan ini dilakukan karena Ronny terinspirasi dari suksesnya Komjen Budi Gunawan (BG) mengalahkan KPK dalam sidang praperadilan yanng bergulir di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Menurut Ronny, praperadilan ini juga dilakukan supaya polisi tetap profesional.

"Jadi polisi juga harus profesional dalam mengusut kasus. Polisi kan menang lawan KPK dan meminta KPK untuk profesional, sebaliknya juga kami meminta polisi profesional jangan semena-mena menetapkan tersangka," demikian Ronny. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya