Berita

Hukum

Takut Hukuman Diperberat, Alasan Romi Herton Tak Lawan Vonis Hakim

SENIN, 09 MARET 2015 | 20:32 WIB | LAPORAN:

. Wali Kota Palembang nonaktif, Romi Herton tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus penyuapan.

Pengacaranya, Sirra Prayuna menyarankan agar kliennya tidak menempuh banding lantaran adanya kecenderungan hukuman pidana lebih diperberat pada tingkat banding.

"Saya menyadari betul melihat tren pemidanaan tindak pidana korupsi pada perkara-perkara lain itu selalu meningkat. mudah-mudahan harapan saya sejalan dengan apa yang ada dalam pikiran klien saya," jelas Sirra usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).


Romi Herton sendiri masih akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Romi memilih menghormati vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya kira sudah jelas ya kami akan pikir-pikir. Kami menghormati semua putusan hukum," beber Romi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Romi Herton beserta istrinya Masyito. Kepada Romi, hakim memvonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk Masyito, hakim memvonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Keduanya dinilai telah memenuhi unsur melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suami istri ini juga juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang disidang terpisah. Untuk hal ini, keduanya dinilai melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya