Berita

Bisnis

Spire Indonesia: Rosita Iskandarsjah Bukan Korban Pemecatan Sepihak

SENIN, 09 MARET 2015 | 20:03 WIB | LAPORAN:

Rosita Iskandarsjah atau Okky bukanlah korban pemecatan sepihak dari PT Spire Indonesia. Okky mengajukan surat pengunduran diri efektif tanggal 11 Februari 2013 dan diterima oleh pimpinan perusahaan.

Selanjutnya pimpinan perusahaan yang berbasis di Singapura itu mulai mencari orang lain untuk menggantikan posisi bersangkutan. Belakangan Rosita meminta kembali digunakan jasanya sebagai freelancer part time di PT Spire Indonesia dengan posisi dan upaya yang sama.

Demikian klarifikasi advokat dan konsultan hukum PT Spire Indonesia melalui hak jawab tertulisnya yang diterima redaksi, hari ini (Senin, 9/3). (Baca: Korban PHK Sepihak Tuntut PT Spire Indonesia Tunaikan Kewajiban).


Untuk diketahui pula, Okky bekerja sama dengan PT Spie Indonesia selaku penyedia jasa sejak 1 Maret 2010 berdasarkan Kontrak Utama Pengembangan Bisnis. Namun per tanggal 1 Maret 2013, Rosita resmi diterima kembali sebagai freelancer part time Client Service PT. Spire Indonesia dengan perubahan upah yang disesuaikan dengan posisinya saat itu.

Seiring berjalannya waktu, pimpinan perusahaan melihat kinerja dan penjualan yang menurun serta kurang baik selama beberapa bulan. Hingga akhirnya pimpinan perusahaan berusaha menyampaikan saran dan kritik kepada Rosita, akan tetapi ditafsirkan sebagai bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sejak Agustus 2013, Sdr. Rosita Iskandarsjah tidak pernah datang lagi ke kantor PT Spire Indonesia,"  jelas isi surat tersebut.

Rosita memang datang ke kantor lagi untuk meminta pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yakni 10 kali gaji. Namun ditolak secara baik-baik dengan alasan sebelumnya Rosita tidak mau mendandatangi kontrak kerja yang telah diberikan dan lebih memilih menjadi freelancer part time.

"Hal tersebut membuat Sdri, Rosita Iskandarjah marah dengan pimpinan perusahaan sampai menunjukkan perilaku yang tidak sopan yaitu dengan membentak dan menunjuk-nunjuk pimpinan perusahaan," imbuhnya.

Dikatakan pula, sejak saat itu pimpinan perusahaan Spire menerima banyak teror via telepon yang mengaku dari Rosita. Rosita juga beberapa kali mengancam baik melalui telepon maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan, akan menghancurkan Spire.

Rosita lantas mengajukan persoalan itu ke Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat dengan dua kali mediasi. Namun rupanya Rosita tetap merasa tak puas dengan anjuran Sudinaker selaku mediator berdasarkan Surat Nomor 3076/-1.835.1 agar bersangkutan menerima uang kompensasi sebesar Rp 25 juta dari Spire.

"Angka Rp 25 juta merupakan kebijakan perusahaan yang sebenarnya dalam hal ini bukan hak dari Sdri. Rosita Iskandarjah karena hubungan kerja sama antara kesepakatan kedua belah pihak yang berdasarkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata," demikian isi surat yang ditandatangani tiga kuasa hukum Spire yakni Ricky K Margono, David Surya dan Shinta Rosalia.[wid]                          

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya