Berita

romi herton/net

Hukum

Hak Politik Romi Herton Tidak Dicabut

SENIN, 09 MARET 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan pencabutan hak politik terhadap Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dalam kasus penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hakim menilai tuntutan Jaksa KPK tidak jelas sehingga tidak perlu dikabulkan.

"Tentang hak untuk memilih dan dipilih tidak sependapat. Karena penuntut umum tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang dicabut," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).


Menurutnya, pencabutan hak memilih dan dipilih seorang terdakwa tidak tepat.

"Hak itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara," beber Alexander.

Menanggapi putusan hakim, Romi melalui kuasa hukumnya Sira Prayuna mengapresiasi. Sebab, dia menilai tuntutan soal pencabutan hak politik sangat berlebihan.

"Dalam declaration of human rights dan hak sipil dan politik secara jelas di situ dijamin hak individu yang melekat pada diri seseorang, dan tidak dicabut hak politiknya," kata Sira usai persidangan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain menuntut Romi Herton dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan dan istrinya Masyitoh dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Romi Herton, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya