Berita

romi herton/net

Hukum

Hak Politik Romi Herton Tidak Dicabut

SENIN, 09 MARET 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan pencabutan hak politik terhadap Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dalam kasus penyuapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Hakim menilai tuntutan Jaksa KPK tidak jelas sehingga tidak perlu dikabulkan.

"Tentang hak untuk memilih dan dipilih tidak sependapat. Karena penuntut umum tidak jelas mengenai hak memilih dan dipilih apa yang dicabut," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).


Menurutnya, pencabutan hak memilih dan dipilih seorang terdakwa tidak tepat.

"Hak itu adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara," beber Alexander.

Menanggapi putusan hakim, Romi melalui kuasa hukumnya Sira Prayuna mengapresiasi. Sebab, dia menilai tuntutan soal pencabutan hak politik sangat berlebihan.

"Dalam declaration of human rights dan hak sipil dan politik secara jelas di situ dijamin hak individu yang melekat pada diri seseorang, dan tidak dicabut hak politiknya," kata Sira usai persidangan.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain menuntut Romi Herton dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan dan istrinya Masyitoh dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Romi Herton, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya