Berita

Hukum

Romi Herton dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir

SENIN, 09 MARET 2015 | 18:25 WIB | LAPORAN:

. Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton masih pikir-pikir untuk melawan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami mengajukan pikir-pikir yang mulia," kata Romi di akhir persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) juga begitu. Jaksa KPK, Pulung Rinandoro bilang, pihaknya masih pikir-pikir mengajukan banding.


Selain itu, majelis hakim yang diketuai Mochamad Muchlis juga menjatuhkan vonis terhadap

Romi Herton sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara istrinya, Masyitoh divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kedua terdakwa itu dinilai telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terpisah perkara Akil Mochtar. Atas sangkaan itu, keduanya telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan Romi dan Masyito sendiri dibanjiri para pendukunganya. Para pendukung terteguk lesu saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Usai persidangan, Romi dan Masyitoh langsung dikerumi para pendukungnya baik untuk bersalaman maupun memberikan dukungan moral. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya