Berita

Hukum

Romi Herton dan Jaksa KPK Kompak Pikir-pikir

SENIN, 09 MARET 2015 | 18:25 WIB | LAPORAN:

. Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton masih pikir-pikir untuk melawan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami mengajukan pikir-pikir yang mulia," kata Romi di akhir persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) juga begitu. Jaksa KPK, Pulung Rinandoro bilang, pihaknya masih pikir-pikir mengajukan banding.


Selain itu, majelis hakim yang diketuai Mochamad Muchlis juga menjatuhkan vonis terhadap

Romi Herton sebelumnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara istrinya, Masyitoh divonis selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kedua terdakwa itu dinilai telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terpisah perkara Akil Mochtar. Atas sangkaan itu, keduanya telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan Romi dan Masyito sendiri dibanjiri para pendukunganya. Para pendukung terteguk lesu saat majelis hakim menjatuhkan putusan. Usai persidangan, Romi dan Masyitoh langsung dikerumi para pendukungnya baik untuk bersalaman maupun memberikan dukungan moral. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya