Hakim Asiadi Sembiring terpilih untuk memimpin jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Sutan, Razman Azis Nasution meyakini Hakim Asiadi mampu memahami praperadilan yang diajukan. Asiadi diharap dapat mengerti bahwa praperadilan yang diajukan merupakan upaya untuk membuktikan bahwa kliennya tak bersalah.
"Kami harap dia mengerti bahwa praperadilan ini adalah pembelaan hukum membuktikan seseorang tersangka atau tidak," terang Razman dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/3).
Harapan lain Razman, Asiadi juga bisa memahami bahwa praperadilan adalah proses perlawanan bagi seorang tersangka yang merasa jadi korban, seperti Sutan Bhatoegana.
"Jadi kami harap pak Asiadi bisa memahami ruh dan perjuangan dan teman-teman," terang pengacara yang pernah mendampingi Komjen Budi Gunawan itu.
Razman menegaskan bahwa putusan praperadilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dapat dijadikan sebagai yurispudensi. Dia juga meminta Asiadi untuk tak berpikir bahwa praperadilan yang diajukan bukan Sarpin Effect.
"Tapi bagi kita sepanjang dalil kita kuat, sepanjang kita, realistis dan berdasar fakta, kami yakin kami siap menang. status tersangka analisa kami unsur rekayasanya kelihatan," demikian Razman.
[sam]