. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton. Sementara istrinya, Masyitoh divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Romy Herton dan terdakwa dua Masyitoh telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Muchlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Rasuna Said, Senin (9/3).
Romi dan istrinya dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 7,5 miliar.
Keduanya dinilai telah bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keduanya juga diyakini telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan terpisah Akil Mochtar. Atas sangkaan itu, Romi dan Masyitoh dinilai melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dilakukan saat pemerintah sedang giat melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah menciderai peradilan terutama Mahkamah Konstitusi.
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa satu dan dua dapat menciderai lembaga peradilan khususnya MK," jelas Muchlis.
Sedangkan, untuk hal yang meringankan, majelis hakim menilai para terdakwa berlaku sopan di persidangan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Kedua terdakwa juga telah mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara atas nama Akil Mochtar.
"Para terdakwa sepanjang persidangan bersikap kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan, terdakwa satu selaku aparatur negara sudah banyak berjasa memajukan Kota Palembang, terdakwa dua sebagai ibu dan istri terdakwa satu masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian, kedua terdakwa belum pernah dihukum," jelas majelis hakim menerangkan hal-hal yang meringankan.
Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar 9 tahun penjara, dan untuk istrinya Masyitoh dituntut 6 tahun penjara. Romi juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 400 juta subsider 5 bulan kurungan dan Masyitoh hukuman denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain hukuman itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan bagi Romi Herton, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
[sam]