Mantan penyidik Kejaksaan Agung Chairul Imam mengaku prihatin dengan semakin banyaknya tersangka yang mengajukan praperadilan, pasca penetapan tersangka Komisaris Jendral Budi Gunawan dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Jaksel.
Imam pun meyakini, kedepannya jumlah tersangka yang mengajukan praperadilan, baik di KPK, kepolisian maupun kejaksaaan akan terus bertambah.
"Nanti lama-lama, begal motor akan ajukan praperadilan, maling jemuran juga akan ajukan praperadilan," sindir Imam dalam sebuah diskusi di Gado-Gado Boplo, Panglima Polim, Jakarta Selatan, Minggu (8/3).
Ia tak yakin setiap penegak hukum akan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh para tersangkanya. Kondisi ini justru menganggu tugas utama dalam penegakan hukum.
"Yang kasihan nanti polisinya atau penegak hukum lainnya," kata Imam
Sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lanjut Imam, sudah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan. Dalam pasal tersebut hanya ada enam hal dalam sebuah proses hukum yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain itu, kata Imam diatur pula mekanisme mengenai permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
"Makanya saya tidak sependapat dengan hakim Sarpin ini, kalau dia bilang penetapan tersangka adalah objek praperadilan," demikian Imam.
[wid]