Berita

Siti Nurbaya/net

Siti Nurbaya: Perubahan Kawasan Hutan Kepri Sesuai Rekomendasi Ombusdman

MINGGU, 08 MARET 2015 | 13:54 WIB | LAPORAN:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilakukan secara transparan dan partispatif.

"Maka saya selaku Menteri LHK menandatanganinya pada tanggal 6 Maret 2015 kemarin," kata Siti Nurbaya dalam keterangannya (Minggu, 8/3).

Menurutnya, SK tersebut sudah sesuai undang dan rekomendasi Ombudsman RI, dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan Ombusdman RI, yang sebelumnya menilai  SK Menhut Nomor: 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Kepulauan Riau (Kepri), yang terbit di era Menhut Zulkifli Hasan, merupakan bentuk penyimpangan prosedur pelayanan publik atau maladministrasi.


Atas rekomendasi Ombusdman tersebut, lanjut Siti Nurbaya, kementeriannya kemudian memperbaiki SK 463/Menhut-II/2013 untuk penyelesian tata tuang Provinsi Kepulauan Riau yang sudah tertunda selama enam tahun.

"Gugatan kepada Menteri Kehutanan tersebut harus diselesaiakn dalam 60 hari kerja. KLHK memperbaiki SK untuk penyelesaian Tata Ruang Provinsi Kep Riau yang sudah tertunda selama enam tahun. Sehingga Menteri LHK persiapkan finalisasi SK sesuai putusan Ombudsman bersama-sama Gubernur Kepri, Walikota Batam dan BP Batam untuk Perda Tata Ruang Kepri diluar DPCLS," katanya.

SK perubahan kawasan yang ditandatangani Siti Nurbaya telah berdasarkan rekomendasi tim terpadu, dengan rincian yakni Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 231.441 ha, terdiri dari: Kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis (DPCLS) seluas ± 23.872 ha, Non DPCLS seluas ± 207.569 ha. Kemudian perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 60.299 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 536 ha.

SK yang baru saja ditandatangani Menteri LHK ini juga merupakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0014/REK/0906.2014/PBP.41/XII/2014 tentang permasalahan pelayanan publik di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akibat terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 436/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan dai Provinsi Kepulauan Riau. Ombudsmen merekomendarikan kepada Menteri LHK untuk segera mengeluarkan keputusan baru pengganti SK Menhut sebelumnya Nomor: 463/Menhut-II/2013 tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman menilai SK Menhut Nomor: 463 yang telah direvisi menjadi SK 867 itu, telah menimbulkan pemanfaatan kawasan hutan di Kepri dan Batam yang tak sesuai peruntukannya tersebut harus dicabut dan diganti SK yang baru. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya