Berita

ilustrasi/net

Dunia

DPR Jerman Loloskan RUU Kuota 30 Persen Bagi Perempuan di Jabatan Tinggi

SABTU, 07 MARET 2015 | 12:25 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

. Dewan Perwakilan Rakyat Jerman telah mengesahkan undang-undang yang mengharuskan setiap perusahaan besar memberikan jatah jabatan eksekutif minimal 30 persen bagi kaum perempuan.

RUU ini disahkan kemarin, dua hari sebelum peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret tiap tahunnya. Anggota Dewan memberi toleransi paling lama dua tahun bagi perusahaan-perusahaan melakukan penyesuaian dengan kebijakan ini.

Jika aturan ini kembali menang dalam persetujuan akhir di Majelis Tinggi Parlemen, maka lebih dari 100 perusahaan Jerman ternama yang terdaftar di pasar saham bisa menghadapi sanksi jika tidak menempatkan 30 persen perempuan pada jabatan eksekutif.


Selain itu, dilaporkan AFP, 3.500 perusahaan di Jerman segera menyiapkan target untuk meningkatkan jumlah perempuan di posisi strategis.

Sebuah laporan riset yang dirilis pada tahun 2014 menyatakan bahwa meskipun Jerman dipimpin oleh seorang wanita, Angela Merkel, tetapi kaum perempuan masih
kurang terwakili di perusahaan-perusahaan.

"Jabatan eksekutif 200 perusahaan terbesar di Jerman hampir semuanya laki-laki. Hanya sekitar 4 persen dari 906 posisi jabatan eksekutif diisi oleh perempuan," menurut laporan Institut Riset Ekonomi Jerman (DIW).

Menteri urusan Keluarga, Manuela Schwesig, memuji keputusan itu, yang akan dimulai dari tahun 2016, sebagai langkah bersejarah bagi kesetaraan perempuan.

"Sebuah perubahan budaya telah dimulai. Hanya perdebatan seputar hukum
telah memicu proses pemikiran ulang di masyarakat, di industri dan di
sektor publik," kata Manuela Schwesig. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya